Jumat 04 Jun 2010 04:52 WIB

DPR Soroti Maraknya Tabung Gas tak Penuhi Standar SNI

Rep: c15/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pengawasan tabung gas dan perlengkapannya menyusul maraknya temuan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Anggota Komisi VI DPR, Lili Asudireja menekankan pentingnya pengawasan lantaran akhir-akhir ini sering terjadi kebakaran akibat meledaknya tabung gas. Dia menggunakan data hasil pengujian Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Dari pengujian tersebut, sebanyak 66 persen tabung gas yang diuji tidak layak pakai. untuk kompor, hasil uji menunjukkan sebanyak 50 persen tidak layak. Adapun untuk regulator, BSN menyatakan 20 persen dari sampel uji tidak layak.

"Hasil uji BSN yang mengejutkan mengatakan bahwa 100 persen selang tabung gas tidak layak,'' jelasnya dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan, Kamis (3/6).

Selain itu, Lili menjelaskan, produsen juga melakukan modus pengakalan SNI dengan memproduksi barang tidak standar, walau sudah menerima sertifikasi tersebut.

Pemerintah akan melakukan membentuk tim pengawasan bersama untuk tabung gas dan perlengkapannya. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Subagyo mengatakan, pihaknya akan membentuk tim bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina untuk melakukan pengawasan untuk tabung gas yang beredar.

"Pengawasan bersama itu akan dilakukan dengan inspeksi mendadak dan pembinaan industri terkait temuan tabung gas yang tidak sesuai SNI,'' jelasnya.

Bila ditemukan produsen yang melanggar, Subagyo mengatakan, akan diserahkan ke Kementerian Perindustrian untuk dibina. Namun, jika didapat indikasi kesengajaan dalam  memalsukan tabung, akan dikenakan sanksi berat yaitu pencabutan izin usaha.

Dia menampik keras bila dikatakan seluruh selang tabung gas bermasalah. ''Barangkali 100 persen selang gas yang diperiksa yang bermasalah,'' ujarnya.

Kementerian Perindustrian sendiri, kata Subagyo, tengah menggodok SNI wajib untuk karet penyegel karena belum ada. Selain itu, pengawasan barang beredar untuk selang, tabung, regulator, karet penyegelnya akan terus ditingkatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement