Jumat 07 May 2010 03:27 WIB

SNI Wajib Kakao Berlaku Pekan Ini

Rep: C15/ Red: Budi Raharjo
Kakao
Foto: Basri Marzuki/Antara
Kakao

JAKARTA--Pemerintah resmi memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk komoditas kakao bubuk mulai 4 Mei 2010. Kepala Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Pusat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Djumarman, menyatakan SNI untuk kakao bubuk tetap diberlakukan walau sempat tertunda sejak Oktober 2009.

''Memang sempat ada penolakan dari pelaku usaha karena faktor alamiahnya terlalu besar,'' ujar Djumarman, di Jakarta, Kamis (6/5).

Faktor alamiah tersebut, Djumarman menjelaskan, seperti curah hujan dan cuaca yang sangat berpengaruh pada biji kakao yang dihasilkan. Walau demikian, dia mengatakan, hampir semua produsen kakao bubuk telah memenuhi sertifikasi ini. Namun, dia tidak ingat angkanya dengan pasti. ''Di antaranya ada Garuda Food, juga yang di Tangerang. Beberapa produk yang impor juga sudah memenuhi SNI wajib ini,'' paparnya.

Ketua Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Setiadi, membenarkan SNI untuk kakao bubuk sudah diwajibkan. Menurutnya, SNI 01-3747-1995 direvisi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Standar Nasional (PSN 01-2007) dan menghilangkan proses alkalisasi.

Selain itu, ditemukan adanya Kakao bubuk yang bahan bakunya berasal dari kulit biji kakao. ''Padahal, kulit biji kakao mengandung OTA (Ochratoxin A) yang tidak dapat dikonsumsi manusia karena dapat menyebabkan penyakit kronis,'' ujarnya melalui pesan SMS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement