Jumat 16 Oct 2026 11:24 WIB

Ancaman Outflow Bayangi IHSG Buntut Usulan Standalone Market

Usulan perubahan status MSCI jadi ujian kepercayaan investor pasar modal.

Pekerja mengambil gambar layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (22/5/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada penutupan perdagangan. IHSG naik 1,10 persen atau naik 67,11 poin ke level 6.162, 05.
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja mengambil gambar layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (22/5/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada penutupan perdagangan. IHSG naik 1,10 persen atau naik 67,11 poin ke level 6.162, 05.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan berisiko melanjutkan pelemahan di tengah tekanan jual dan meningkatnya kekhawatiran investor. Kondisi ini menyusul usulan Morgan Stanley Capital International untuk mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Level 5.700 menjadi area yang perlu dicermati, sedangkan level 5.500 berpotensi menjadi skenario koreksi lanjutan apabila tekanan jual semakin besar. Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai tekanan terhadap IHSG tidak lagi sekadar berkaitan dengan faktor teknikal, tetapi juga menyangkut kepercayaan investor terhadap tata kelola pasar modal Indonesia.

Baca Juga

“Persoalan ini bukan lagi sekadar koreksi teknikal, melainkan krisis kepercayaan terhadap tata kelola pasar modal Indonesia,” ujar Hendra, Jumat (16/10/2026).

Menurut dia, MSCI menyoroti transparansi kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading, serta belum meyakinkannya bukti penegakan aturan. Meski perubahan klasifikasi tersebut masih berupa usulan, Hendra menilai arah kebijakan MSCI perlu diwaspadai karena proses reklasifikasi akan berlanjut kecuali terdapat bukti perbaikan yang material.

Risiko utama dari usulan tersebut adalah potensi arus keluar dana asing dari pasar saham Indonesia. Apabila Indonesia dikeluarkan dari kelompok indeks Emerging Market maupun Frontier Market, dana pasif yang mengikuti indeks terkait perlu menyesuaikan portofolionya.

Sebagian investor aktif juga berpotensi mengurangi eksposur terhadap saham-saham Indonesia. Hendra menyebut estimasi potensi arus keluar dana asing sebelumnya berkisar 2,2 miliar dolar AS hingga 7,8 miliar dolar AS untuk skenario tertentu.

Bahkan, terdapat estimasi hingga 13 miliar dolar AS untuk skenario penurunan ke Frontier Market. Dengan asumsi kurs Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per dolar AS, angka tersebut setara sekitar Rp 37 triliun hingga Rp 234 triliun. Namun, ia menegaskan angka tersebut bukan proyeksi resmi MSCI untuk skenario Standalone Market.

“Besarnya outflow aktual belum dapat dipastikan, tetapi risiko tekanan jual tambahan tetap perlu diperhitungkan, terutama setelah bobot Indonesia di MSCI Emerging Markets turun dari 1,16 persen menjadi 0,43 persen,” kata Hendra.

Tekanan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap saham-saham berkapitalisasi besar, khususnya sektor perbankan. Menurut Hendra, sektor keuangan mencakup sekitar 71,7 persen dari MSCI Indonesia Index.

Karena itu, saham PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk menjadi sejumlah saham yang perlu dicermati. Tekanan terhadap saham-saham tersebut dapat memengaruhi pergerakan IHSG secara signifikan.

Selain persoalan klasifikasi MSCI, kondisi pasar juga menghadapi risiko pelemahan rupiah, tingginya suku bunga global, dan ketidakpastian kebijakan ekonomi domestik. Hendra menilai kebijakan fiskal pemerintah, efektivitas belanja negara, serta pelaksanaan program-program besar perlu dilakukan secara transparan dan efisien agar tidak menambah kekhawatiran investor terhadap stabilitas ekonomi.

Dia mencontohkan wacana perubahan mekanisme penyaluran dana pemerintah melalui koperasi yang perlu dikaji dari sisi tata kelola, biaya, dan dampaknya terhadap sistem perbankan. Pemerintah diharapkan dapat berhati-hati dalam mengambil kebijakan strategis.

“Wacana perubahan mekanisme penyaluran dana pemerintah melalui koperasi, misalnya, perlu dikaji dari sisi tata kelola, biaya, dan dampaknya terhadap sistem perbankan, bukan sekadar diumumkan tanpa kejelasan implementasi,” ujarnya.

 

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi