REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah ekonom memandang keputusan Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan/BI Rate sebesar 5,75 persen di Rapat Dewan Gubernur (RDG) September 2026 merupakan keputusan yang tepat. Kendati demikian, ruang BI pertahankan suku bunga dinilai semakin sempit.
“Keputusan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan pada 5,75 persen merupakan langkah yang tepat untuk saat ini, tetapi harus dipahami sebagai jeda taktis, bukan akhir dari pengetatan,” kata Chief Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede saat dihubungi Republika, Rabu (23/9/2026).
Josua menilai, kebijakan tersebut menjaga keseimbangan antara kebutuhan mempertahankan rupiah dan ruang bagi pertumbuhan ekonomi, setelah suku bunga sebelumnya telah dinaikkan secara kumulatif sebesar 100 basis poin (bps) sejak Mei hingga Juli 2026.
“Secara domestik, belum terdapat alasan kuat untuk segera menaikkan suku bunga,” ungkapnya.
Inflasi Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19 persen dan inflasi inti 2,92 persen masih berada dalam sasaran 2,5 persen dengan batas penyimpangan 1 persen. Josua menyebut, pertumbuhan ekonomi juga masih perlu diperkuat karena investasi swasta belum optimal, meskipun konsumsi rumah tangga, investasi pemerintah, dan ekspor nonmigas mulai membaik.
Dengan kondisi tersebut, menurut analisisnya, kenaikan suku bunga pada September berisiko menambah biaya pembiayaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding bagi pengendalian inflasi.
“Namun, ruang mempertahankan suku bunga semakin sempit karena tekanan utama saat ini berasal dari luar negeri. Kenaikan suku bunga AS, tingginya imbal hasil surat utang pemerintah AS, penguatan dolar, serta ketegangan geopolitik dan harga minyak telah menekan mata uang negara berkembang,” tuturnya.
Nilai tukar rupiah tercatat sekitar Rp 17.855 per dolar AS pada 22 September 2026, sementara aliran investasi portofolio bersih pada kuartal III hingga 21 September 2026 baru sekitar 0,4 miliar dolar AS. Cadangan devisa sendiri tercatat sebesar 146,5 miliar dolar AS, dinilai memang masih memadai, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan tekanan rupiah berlangsung terlalu lama.
“Pilihan Bank Indonesia untuk tidak hanya mengandalkan suku bunga juga tepat. Penguatan intervensi valuta asing, pemberian insentif biaya lindung nilai, pengembangan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta pendalaman pasar uang dapat menambah pasokan valuta asing dengan dampak yang lebih terarah dan biaya yang lebih rendah bagi perekonomian. Akan tetapi, keberhasilan langkah tersebut harus dinilai dari aliran modal yang benar-benar bertahan, bukan sekadar penguatan rupiah dalam beberapa hari setelah pengumuman kebijakan,” ujar Josua.
Adapun, dari sisi pertumbuhan, penahanan suku bunga dinilai membantu menjaga penyaluran kredit, tetapi menurut Josua, persoalan utama kini bukan semata-mata kekurangan likuiditas. Kredit perbankan pada Agustus tumbuh 13,65 persen, didukung kredit investasi sebesar 25,11 persen, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen dan insentif likuiditas makroprudensial telah mencapai Rp 461,2 triliun.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa likuiditas dan kemampuan menyalurkan kredit relatif tersedia. Tantangannya adalah pemerataan likuiditas antarbank, kualitas permintaan pembiayaan, serta penyaluran kredit ke sektor produktif yang mampu menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja,” tuturnya.