Kamis 20 Aug 2026 11:19 WIB

KAI Sebut Layanan Commuter Line Bogor dan Tangerang Sudah Kembali Normal

KAI Commuter terus melakukan normalisasi dan penguraian keterlambatan perjalanan.

KRL Commuter Line berhenti di Stasiun JIS, Jakarta Utara. (ILUSTRASI)
Foto: Republika/Bayu Adji P
KRL Commuter Line berhenti di Stasiun JIS, Jakarta Utara. (ILUSTRASI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manager Public Relations KAI Commuter Leza Arlan mengatakan layanan perjalanan Commuter Line Bogor dan Commuter Line Tangerang yang sempat mengalami keterlambatan Kamis (20/8/2026) imbas tertemper saat ini sudah kembali normal. Leza menyampaikan KAI Commuter juga terus melakukan normalisasi dan penguraian keterlambatan perjalanan Commuter Line di lintas.

"Layanan perjalanan Commuter Line Bogor No. 1183 relasi Bogor–Jakarta Kota yang tertemper orang dan menyebabkan kerusakan pada sistem pengereman sudah dijalankan kembali menuju Stasiun Manggarai," ujar Leza dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga

Leza juga mengatakan situasi Commuter Line Tangerang No.1914A relasi Duri–Tangerang yang tertemper sepeda motor di perlintasan tidak resmi antara Stasiun Rawabuaya – Batu Ceper. Leza menyebut lintas tersebut pun telah kembali beroperasi normal.

"Imbas kejadian tersebut sebanyak 10 perjalanan Commuter Line Bogor mengalami keterlambatan hingga satu jam lebih dan perjalanan dibatalkan, sedangkan untuk perjalanan Commuter Line Tangerang sebanyak delapan perjalanan mengalami keterlambatan hingga 48 menit," ungkap Leza.

Leza menjelaskan untuk menekan keterlambatan KAI Commuter sempat memberlakukan rekayasa pola operasi layanan perjalanan satu jalur antara Stasiun Pasar Minggu – Stasiun Manggarai untuk perjalanan Commuter Line Bogor dan satu jalur antara Stasiun Rawa Buaya – Stasiun Batu Ceper untuk layanan perjalanan Commuter Line Tangerang. KAI Commuter, sambung dia, sangat menyayangkan atas terjadinya keterlambatan ini karena terganggunya operasional perjalanan Commuter Line imbas temperan yang disebabkan seseorang yang berada di area jalur rel, dan pengguna jalan raya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta.

Sesuai Undang-undang Perkeretaapian No.23 Tahun 2027 jelas melarang siapa pun tanpa izin berada di sekitar area jalur rel dan juga mengatur para pengguna jalan raya untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

"KAI Commuter dengan tegas melarang orang yang tidak berkepentingan berada di sekitar jalur rel dan selalu mendahulukan kereta melintas saat akan melewati perlintasan sebidang," kata Leza.

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi