REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah secara bertahap mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) dan subsidi berbasis digital. Penyaluran bantuan tersebut diubah dari yang semula berupa barang menjadi uang tunai langsung kepada penerima.
Ditemui selepas rapat tingkat menteri yang membahas perluasan program intervensi perlindungan sosial (Perlinsos) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (30/9/2026), Luhut menjelaskan bahwa pemerintah mulai memasifkan proses pendataan berbasis digital untuk mengetahui status sosial-ekonomi para penerima manfaat.
Digitalisasi bansos dilaporkan telah menyasar sebanyak 43 kabupaten/kota dan sekarang diperluas hingga mencapai 258 kabupaten/kota. Hal ini dilakukan agar bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran ketika seluruh data terintegrasi memanfaatkan teknologi pemerintah (Government Technology/GovTech).
Pemerintah menargetkan saat ini fokus penyaluran adalah kepada para penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako. "Ke depan, mungkin dalam satu hingga dua tahun ke depan, semua subsidi itu tidak lagi pada barang, tetapi langsung pada manusia, jadi cash," ujar Luhut.
Luhut mengungkapkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menghadirkan keadilan sosial melalui pemanfaatan teknologi digital.
Adapun peluncuran skala besar (roll out) GovTech digitalisasi bansos ditargetkan mulai berjalan pada Oktober 2026, didukung integrasi data antarkementerian/lembaga berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang dikembangkan oleh anak bangsa.
Konsolidasi data tersebut melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. Selain itu, keterlibatan juga mencakup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Agama, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga pemerintah daerah.