REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut masyarakat dapat mengajukan sanggahan jika data kepemilikan aset yang digunakan dalam pemutakhiran data bantuan sosial sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Mekanisme tersebut disiapkan seiring pemerintah mengintegrasikan data kependudukan dengan informasi kepemilikan tanah dan kendaraan untuk memperbarui data penerima bansos.
Tito menjelaskan, sistem digital yang disiapkan pemerintah mengintegrasikan data utama Dukcapil dengan sejumlah data kepemilikan. Data ATR/BPN digunakan untuk melihat kepemilikan tanah, sedangkan data kepolisian digunakan untuk mengetahui kepemilikan kendaraan.
“Boleh komplain, boleh sanggah,” kata Mendagri di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Tito mencontohkan masyarakat yang masih tercatat memiliki rumah atau kendaraan, tetapi aset tersebut sudah hilang akibat bencana. Kondisi itu dapat menyebabkan data kepemilikan belum mencerminkan keadaan sebenarnya sehingga masyarakat perlu diberikan ruang untuk menyampaikan sanggahan.
“Contoh misalnya bencana Sumatera. Saya betul punya rumah nih, saya betul punya mobil, tapi belum di-update oleh ATR/BPN, belum di-update oleh polisi. Rumah saya, mobil saya semuanya habis, hilang semua. Jadi saya layak untuk penerima bansos,” ujar Mendagri.
Menurut Tito, mekanisme sanggahan menjadi bagian penting karena data dari setiap kementerian dan lembaga tidak selalu diperbarui secara bersamaan. Ia menyebut pembaruan data kepemilikan tanah, kendaraan, maupun kondisi masyarakat harus terus dilakukan agar penentuan kelayakan penerima bansos semakin sesuai kondisi lapangan.
Mendagri menegaskan, data hasil digitalisasi tidak serta-merta menggantikan data BPS. Data tersebut akan saling melengkapi untuk menghasilkan basis data perlindungan sosial yang lebih lengkap.