REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter (DKEM) BI Juli Budi Winantya mengatakan beleid 'pengetatan' pembelian valuta asing yang dirilis bank sentral awal bulan ini mulai memperlihatkan hasil. Pelaku pasar valas mengikuti beleid tersebut dan ada penurunan transaksi.
Dua aturan itu adalah ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas, dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS. Kemudian, pembelian valas yang wajib disertai dokumen underlying, dari 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Juli memaparkan, "Untuk ketentuan LLD ada penurunan transaksi dari 78 juta dolar AS per hari menjadi 60 juta dolar AS per hari. Kemudian pembelian yang wajib dilengkapi dokumen underlying juga turun dari 99,2 juta dolar AS menjadi 89,2 juta dolar AS," kata Juli disela diskusi moneter dengan pers, Jumat (24/4/2026) petang.
Pada awal bulan ini Gubernu BI Perry Warjiyo mengatakan Bank Indonesia berkomitmen penuh dan all out akan menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen-instrumen yang kami punyai di kebijakan moneter. Hal ini disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI secara daring di Jakarta.
Sebagai informasi, penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya bank sentral untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi bukan spekulasi.
Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, melainkan memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.
Penguatan kebijakan transaksi pasar valas tersebut akan mulai berlaku April 2026 dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Selain itu, BI melakukan penyesuaian threshold pada instrumen lindung nilai. Threshold untuk penjualan DNDF/Forward dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.
Penyesuaian serupa juga berlaku pada transaksi swap, dengan threshold pembelian dan penjualan yang dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.
BI juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas, dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS, yang akan mulai berlaku pada April 2026.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan bahwa beleid ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.
Dalam merumuskan kebijakan itu, ujar dia, BI mencermati perkembangan nilai tukar, kondisi likuiditas, serta pola transaksi pelaku pasar.
Thomas menjelaskan, penurunan threshold beli valas ditujukan untuk memperkuat transaksi tunai yang berdasarkan kebutuhan riil (underlying) dan bukan spekulatif.
Sementara itu, peningkatan threshold transaksi jual DNDF dan Forward bertujuan memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam menyediakan likuiditas di pasar derivatif valas domestik.