Senin 27 Apr 2026 17:54 WIB

Dikaitkan dengan Sanksi UE Terhadap Rusia, Terminal Karimun Buka Suara

OTK menegaskan tidak memiliki tangki penyimpanan minyak mentah.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Fitriyan Zamzami
Kilang minyak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Foto: Kementerian ESDM
Kilang minyak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Oil Terminal Karimun (OTK) menyatakan perusahaan tidak termasuk entitas yang dikenai sanksi dalam Council Regulation (EU) 2026/506 tertanggal 23 April 2026. Klarifikasi disampaikan menyusul penyebutan “Karimun Oil Terminal, Indonesia” dalam dokumen tersebut.

Manajemen OTK menjelaskan, penyebutan itu merujuk pada infrastruktur atau lokasi yang tercantum dalam lampiran regulasi, bukan penetapan badan hukum perusahaan sebagai subjek sanksi. Perusahaan menilai terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pencantuman tersebut.

“PT Oil Terminal Karimun dan fasilitas terminalnya tidak ditetapkan sebagai entitas hukum yang dikenai sanksi berdasarkan regulasi tersebut,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya, dikutip Republika.co.id, Senin (27/4/2026).

OTK menegaskan istilah “Karimun Oil Terminal, Indonesia” bukan merupakan nama badan hukum resmi perusahaan. Karena itu, penyebutan tersebut tidak dapat dianggap sebagai penetapan formal terhadap perusahaan sebagai entitas tersanksi.

Perusahaan juga menjelaskan bahwa kerangka sanksi Uni Eropa berlaku terbatas pada keterkaitan dengan yurisdiksi Uni Eropa, termasuk entitas, individu, kapal berbendera, wilayah, atau layanan yang berada dalam cakupan hukum Uni Eropa.

“Transaksi yang sepenuhnya dilakukan di luar Uni Eropa oleh pihak non-Uni Eropa tidak tunduk pada sanksi Uni Eropa,” tulis manajemen.

OTK menyampaikan keprihatinan bahwa penyebutan tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh informasi publik yang tidak akurat dan tidak terverifikasi. Perusahaan menilai hal itu tidak mencerminkan kondisi operasional yang sebenarnya.

Dalam penjelasannya, OTK menegaskan tidak memiliki tangki penyimpanan minyak mentah maupun fasilitas untuk penanganan minyak mentah. Seluruh tuduhan yang mengaitkan perusahaan dengan aktivitas minyak mentah Rusia dibantah.

“OTK tidak memiliki tangki penyimpanan minyak mentah dan tidak mengoperasikan fasilitas untuk penyimpanan atau penanganan minyak mentah,” tulis manajemen.

Perusahaan juga menegaskan tuduhan yang menyebut keterlibatan OTK dalam aktivitas terkait minyak mentah Rusia tidak sesuai fakta.

“Setiap tuduhan bahwa OTK memfasilitasi penyimpanan, penyembunyian, pencampuran, atau pemindahan minyak mentah Rusia adalah tidak benar secara faktual,” tulis manajemen.

OTK menyatakan tetap menerapkan sistem kepatuhan ketat, termasuk uji tuntas terhadap seluruh mitra bisnis. Perusahaan memastikan tidak memberikan layanan kepada entitas yang dikenai sanksi. “OTK tidak menerima maupun memberikan layanan kepada entitas yang dikenai sanksi,” tulis manajemen.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi