Kamis 23 Apr 2026 14:33 WIB

Harga Emas Antam dan Pegadaian Kompak Turun pada Kamis

Harga emas Antam kembali melemah, termasuk nilai jual kembali atau buyback.

Pedagang mengambil logam mulia yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang mengambil logam mulia yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia dari Jakarta, Kamis (23/4/2026), pukul 08.30 WIB, kembali menunjukkan tren penurunan dari semula Rp 2.830.000 menjadi Rp 2.805.000 per gram. Begitu pula harga beli kembali (buyback) turut turun menjadi Rp 2.610.000 per gram.

Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

photo
Petugas Antam menunjukkan logam mulia kepada pengunjung di acara Bullion Connect di Jakarta. - (Dok Republika)

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.452.000

- Harga emas 1 gram: Rp 2.805.000

- Harga emas 2 gram: Rp 5.550.000

- Harga emas 3 gram: Rp 8.300.000

- Harga emas 5 gram: Rp 13.800.000

- Harga emas 10 gram: Rp 27.545.000

- Harga emas 25 gram: Rp 68.737.000

- Harga emas 50 gram: Rp 137.395.000

- Harga emas 100 gram: Rp 274.712.000

- Harga emas 250 gram: Rp 686.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 1.372.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.745.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement