Rabu 08 Apr 2026 18:21 WIB

DJP Bakal Berburu Rp200 Triliun Tahun Ini, Incar Perluasan Basis Pajak

Perluasan basis pajak diharapkan menyumbang Rp200 triliun penerimaan.

Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak senilai Rp 200 triliun dari upaya perluasan basis pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam seminar bertajuk “Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara” di Jakarta, Rabu (8/4/2026), menjelaskan penerimaan pajak yang dapat diamankan secara otomatis setiap tahun berkisar Rp 1.800 triliun.

Sementara itu, target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 2.357,7 triliun. Oleh karena itu, DJP perlu melakukan upaya tambahan untuk mengejar penerimaan sekitar Rp 560 triliun.

Baca Juga

“Setiap tahun kami dapat mengamankan Rp 1.800 triliun dengan mesin dan kebijakan yang ceteris paribus. Untuk mencapai Rp 2.357,7 triliun, kami masih membutuhkan Rp 560 triliun, sehingga diperlukan upaya ekstra,” kata Bimo.

Ia menambahkan, DJP tidak dapat hanya mengandalkan basis pajak lama untuk memenuhi target tersebut. Oleh sebab itu, Bimo mengandalkan ekstensifikasi pajak sebagai salah satu sumber tambahan penerimaan.

Bimo menyebutkan, dari total kebutuhan tambahan sebesar Rp 560 triliun, sekitar Rp 200 triliun ditargetkan berasal dari perluasan basis pajak yang selama ini belum tergarap optimal.

“Dari kebutuhan tambahan Rp 560 triliun tersebut, kami menargetkan Rp 200 triliun dari ekspansi basis pajak. Insya Allah dapat tercapai,” tambahnya.

Dirjen Pajak mengerahkan sekitar 530 kantor pelayanan pajak untuk menggali potensi basis pajak. DJP akan mengolah basis pajak lama menjadi data pembanding yang digunakan untuk menguji penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement