REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan pengangkatan tenaga kerja asing atau ekspatriat pada direksi perusahaan BUMN mempertimbangkan kedudukan politik mereka yang bebas dari kepentingan negara, sehingga diharapkan bisa bekerja sebagai profesional.
“Mereka adalah profesional, tidak mengurus negara. Tidak mengambil kebijakan politis untuk negara ini,” ujar Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Selain itu, pengalaman mereka dari negara masing-masing bisa menjadi referensi peta jalan bagi Indonesia.
“Mereka justru membawa contoh, sebuah peta jalan yang pernah dijalani untuk ditiru dan digugu,” tambahnya.
Rohan pun menjelaskan pemberian akses jabatan tinggi kepada ekspatriat diperbolehkan secara hukum.
“Asing itu ada klausa yang secara legal diperbolehkan. Bisa mengangkat. Itu nanti juga termasuk ada di pertambangan, apakah kita punya ahli nikel gitu misalkan. Daripada mereka masuk perusahaannya, kita saja yang rekrut orangnya,” tutur Rohan.
 
 
                     
                     
      
      