Sabtu 04 Oct 2025 07:20 WIB

Basefuel Impor Pertamina Batal Diminati Swasta, Ini Alasannya

Praktisi migas ungkap alasan gagal deal antara Pertamina dan badan usaha swasta.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Kondisi stok bensin kosong di SPBU Shell, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025) malam.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kondisi stok bensin kosong di SPBU Shell, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktisi migas, Hadi Ismoyo, menilai perbedaan spesifikasi menjadi alasan utama badan usaha swasta belum menyepakati pembelian basefuel impor dari Pertamina Patra Niaga. Menurut dia, kandungan etanol dalam produk tersebut tidak sesuai dengan permintaan perusahaan seperti PT Vivo Energy Indonesia, BP-AKR, dan lainnya.

Hadi menjelaskan, secara regulasi di Indonesia, etanol memang diperbolehkan dalam bahan bakar minyak. Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2015, kandungan etanol dalam basefuel bisa mencapai 20 persen. Namun, pihak swasta meminta kadar etanol jauh lebih rendah.

Baca Juga

“Swasta punya request spec base oil dengan etanol lebih kecil dari 3,5 persen atau bahkan nol persen. Kalau spesifikasi tidak sesuai ya batal. Kedua pihak tidak jadi kesepakatan walau sudah dijembatani ESDM,” kata Hadi, yang juga Dewan Penasehat Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Ia menerangkan, dalam pandangan teknis, reaksi kimia membutuhkan presisi tinggi. Regulasi memang memperbolehkan penggunaan etanol, tetapi bagi swasta, kepatuhan pada spesifikasi saja tidak cukup. Mereka memerlukan bahan bakar dasar yang bisa dipadukan dengan aditif kimia milik masing-masing perusahaan agar produk akhir sesuai standar mutu yang diinginkan.

Hadi mencontohkan, dalam istilah awam, kata “baik” bisa memiliki makna berbeda. Ada yang “cukup baik”, ada pula yang “baik sekali”. Keduanya sah, tetapi perusahaan swasta menghendaki hasil akhir paling optimal agar memuaskan konsumen loyal mereka.

Ia menambahkan, kandungan etanol dalam basefuel memang berfungsi sebagai aditif untuk meningkatkan angka oktan. Pertamina menggunakan bahan tersebut untuk menghasilkan produk akhir nonsubsidi. Namun, kebutuhan swasta berbeda karena mereka memiliki standar mutu tersendiri dalam pasar yang kompetitif.

Karena itu, Hadi menegaskan, bisnis jual beli produk apa pun harus berpijak pada kesesuaian spesifikasi. Bila tidak, transaksi pasti berujung pembatalan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement