REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seleksi Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai perlu dipercepat guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai kevakuman kepemimpinan di LPS berpotensi mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
“Dengan tugas dan fungsi LPS yang krusial dalam sistem keuangan, maka lembaga tersebut tidak akan bisa mengambil keputusan penting, jika sewaktu-waktu ada bank atau BPR yang memerlukan penanganan lebih lanjut, seperti ada BPR yang hendak dilikuidasi atau bank yang kalah kliring,” kata Esther dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (14/9/2025).
Masa jabatan Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, sebagai ADK LPS akan berakhir pada 23 September 2025. Saat ini, Didik menjadi satu-satunya ADK LPS dari internal, setelah masa jabatan Lana Soelistianingsih berakhir beberapa bulan lalu.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Padahal, LPS memiliki mandat besar untuk menjamin simpanan nasabah bank hingga Rp2 miliar per rekening, serta menjalankan program resolusi bank bermasalah. Program itu bisa berupa penyertaan modal sementara (PMS), pendirian bank perantara (bridge bank), maupun likuidasi.
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menambahkan, beberapa pimpinan LPS baik ADK internal maupun ex officio akan segera berakhir masa jabatannya. Dua ADK ex officio, yakni Luki Alfirman dari Kementerian Keuangan dan Aida S Budiman dari Bank Indonesia (BI), juga akan habis masa jabatan pada 23 September 2025.
Dengan demikian, setelah tanggal tersebut, hanya tersisa Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ADK ex officio yang masih menjabat.
“ADK dari internal yang perlu dipikirkan karena waktunya praktis tidak sampai 10 hari lagi,” ujar Jimmy.
Ia menjelaskan, peran ADK internal sangat penting dalam pengambilan keputusan strategis. Dari total enam ADK, terdiri atas tiga ex officio dan tiga dari internal. Mekanisme pengambilan keputusan di LPS membutuhkan dukungan minimal tiga suara ditambah satu.
“Kalau pejabat ex officio ada tiga misalnya, minimal ada satu ADK dari internal agar bisa mengambil keputusan,” kata Jimmy.