Senin 08 Sep 2025 14:55 WIB

Airlangga: Skema Burden Sharing BI-Kemenkeu Hanya Bagi Bunga SBN

Pemerintah pastikan beban fiskal ditekan tanpa penerbitan baru surat berharga negara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Kick-Off Road to Harbolnas 2025 di Graha Sawala Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Senin (8/9/2025).
Foto: Dian Fath Risalah/Republika
Kick-Off Road to Harbolnas 2025 di Graha Sawala Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Senin (8/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, skema burden sharing yang diterapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto saat ini berbentuk pembagian tingkat bunga Surat Berharga Negara (SBN), bukan penerbitannya (issuance).

Baca Juga

“Yang di-burden sharing-kan itu bukan dalam bentuk issuance-nya, tetapi dalam bentuk tingkat suku bunganya. Jadi sharing di bunga,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Road to Harbolnas 2025 di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Sebagaimana diketahui, kesepakatan antara Kemenkeu dan BI tersebut bertujuan menekan beban fiskal pemerintah agar pendanaan program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat terealisasi.

Skema tersebut merupakan bagian dari kebijakan moneter ekspansif, di mana BI membeli SBN di pasar sekunder. Dana dari pembelian itu kemudian dialokasikan Kemenkeu untuk mendanai program ekonomi kerakyatan.

Beban bunga SBN ditanggung bersama oleh BI dan Kemenkeu melalui mekanisme burden sharing, masing-masing separuh.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, bersama Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, sebelumnya menerangkan bahwa pembagian beban bunga dilakukan secara hati-hati untuk menjaga stabilitas.

“Pelaksanaan lebih lanjut dikoordinasikan dari waktu ke waktu sebagaimana yang selama ini telah berjalan secara erat,” ujar keduanya dalam pernyataan bersama di Jakarta.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang tambahan bunga untuk mendukung program pemerintah mewujudkan Astacita terkait ekonomi kerakyatan.

Mekanisme pembagian bunga dilakukan dengan membagi rata biaya realisasi alokasi anggaran program, setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik.

“Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut,” tambah Kemenkeu dan BI.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement