Selasa 14 Jul 2026 08:29 WIB

Presiden Tetapkan Harga Khusus BBM bagi Nelayan Kapal 30-200 GT, Rp 15.000 per Liter

Kebijakan baru pemerintah bertujuan meringankan biaya operasional tanpa bebani APBN.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). (ilustrasi)
Foto: EPA/MAST IRHAM
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). "Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp 15.000 per liter," kata Airlangga.

Baca Juga

Ia menjelaskan harga BBM nonsubsidi sebelumnya sempat mencapai Rp 21.300 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter.

Menurut Airlangga, harga rata-rata produksi solar dalam negeri sekitar Rp 18.600 per liter. Selisih sekitar Rp 3.600 per liter akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dukungan tersebut, yang besarnya sekitar Rp 3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP," ujarnya.

Ia menambahkan BPDP memiliki dana yang memadai untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah menetapkan kuota BBM dengan skema harga khusus sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi