Rabu 13 Aug 2025 09:10 WIB

BI Pastikan Payment ID Masih Uji Coba, Bukan Rilis Agustus

Sistem identitas keuangan berbasis NIK dijamin patuh UU Perlindungan Data Pribadi.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono, saat bertemu media di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Foto: dok Republika
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono, saat bertemu media di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan sistem transaksi keuangan Payment ID masih bersifat uji coba dan belum akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025.

“Sampai hari ini belum ada Payment ID, masih sandbox (lingkungan uji coba),” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga

Sandbox merupakan lingkungan uji coba yang digunakan pada tahap pengembangan perangkat lunak, teknologi, atau regulasi.

Dicky menjelaskan, Payment ID disiapkan untuk membantu pemerintah yang berencana meluncurkan program bantuan sosial (bansos) non-tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025. Peran Payment ID dalam penyaluran bansos tersebut masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.

“Kita sedang menunggu, seperti apa yang harus kita bantu dengan melihat data yang ada di sistem keuangan,” ujarnya. Dalam penyusunan ketentuan Payment ID, BI mengundang berbagai pihak dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi masalah ataupun kerentanan dalam sistem pembayaran. 

Dicky menekankan, Payment ID akan tetap tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena itu, BI menjamin kerahasiaan data individu saat Payment ID diterapkan.

“Itu backbone bisnis kepercayaan, bisnis perbankan. Bahkan sekarang sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, privacy itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya. Ini yang kami jaga betul,” kata Dicky.

Menurut kajian BI, Payment ID juga akan berperan melengkapi dan memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit, namun tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Payment ID merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening perbankan hingga akun dompet digital (e-wallet).

Melalui Payment ID, setiap lembaga keuangan tetap harus mendapatkan persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebagai pemilik data jika ingin mengetahui profil nasabah secara lebih akurat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement