REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI) mendorong percepatan penyelesaian regulasi sektor jasa konstruksi, terutama yang menyangkut peran UMKM, segmentasi proyek, dan pemanfaatan sistem E-Katalog. Dorongan ini disampaikan Ketua FKJKI, Andi Rukman N. Karumpa, dalam rapat bersama perwakilan asosiasi konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Andi menegaskan forum ini menjadi wadah aspirasi bersama demi memastikan kebijakan teknis tidak berhenti di meja rapat, melainkan diterapkan efektif di lapangan. Ia menyoroti perlunya keberpihakan pada usaha kecil melalui penurunan syarat tenaga kerja untuk badan usaha kecil, penyesuaian segmentasi nilai proyek, dan penguatan peran asosiasi terakreditasi.
“PU, LKPP, dan LPJK harus sinkronkan aturan teknis dengan kondisi lapangan,” ujar Andi, yang juga menjabat Ketua Umum BPP Gapensi, Senin (11/8/2025).
Ia mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 46 yang memberi ruang segmentasi penunjukan langsung kepada UMKM di sektor konstruksi. Namun, Andi mengingatkan agar proyek kecil seperti rehabilitasi sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik tidak seluruhnya diswakelolakan, karena akan mematikan peluang UMKM.
“Kasihan pelaku UMKM sudah ada Perpres-nya, tapi segmentasinya tidak jelas,” ujarnya.
Direktur Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi Kementerian PU, Airyn Saputri Harapah, mengapresiasi inisiatif FKJKI dan menargetkan penyelesaian draf final regulasi pada Desember 2025.
“Kami akan mengintegrasikan seluruh masukan ini dalam penyusunan PP dan Permen terkait. Target kami adalah menyelesaikan draft final regulasi pada Desember 2025," ujar Airyn.
Sementara itu, Direktur Pasar Digital LKPP, Yulianto Prihandoyo, menegaskan E-Katalog versi terbaru (v6) akan memberi peluang besar bagi UMKM dan penyedia jasa konstruksi untuk mengakses belanja pemerintah melalui tender tersegmentasi dan integrasi data LPJK.