Rabu 06 Aug 2025 16:53 WIB

PPATK Ungkap Nilai Triliunan Rupiah Perputaran Uang Judol Manfaatkan Jual-Beli Rekening

PPATK mendapati selama periode 2020-2024 terjadi lonjakan transaksi judol.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (dua kiri).
Foto: Republika/Prayogi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (dua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengungkapkan fenomena jual beli rekening di media sosial menjadi pintu masuk aktivitas ilegal seperti judi online (judol). Apalagi nilai perputaran uang judol bisa mencapai triliunan rupiah hingga menggelapkan mata sebagian orang.

PPATK mendapati rekening yang diperjualbelikan di medsos bisa diperoleh lewat peretasan atau penipuan. Rekening ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan judol tanpa diketahui pemiliknya.

Baca Juga

“Bank sudah luar biasa aman, tapi karena kemajuan teknologi dan nasabah memberikan identitas pribadinya sehingga terjadi seperti ini,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

PPATK menemukan 1,5 juta rekening nasabah yang terindikasi melakukan tindak pidana sepanjang 2020 sampai 2024. Di antaranya sebanyak 150 ribu rekening masuk kategori nominee atau digunakan pihak ketiga. Rinciannya, sebanyak 120 ribu rekening diperoleh dari aksi jual beli, 20 ribu rekening berasal dari peretasan, dan 10 ribu rekening berasal dari penyimpangan lainnya.

Dari total rekening nominee itu, PPATK mendapati pemanfaatan sebanyak lebih dari 50 ribu rekening yang terindikasi dormant atau tak ada aktivitas dalam periode tertentu.

PPATK mendapati selama periode 2020-2024 terjadi lonjakan transaksi judol di masyarakat. Pada 2020, jumlah transaksi judol di angka 5.634.499 dengan nilai perputaran uang sebesar Rp 15,77 triliun.

Setahun berselang jumlah transaksi judol melonjak hingga 674 persen secara tahunan mencapai 43.597.112 transaksi. Nilai perputaran uang dari transaksi judol merangkak hingga Rp 57,91 triliun atau naik 267 persen secara tahunan.

Lonjakan terus terjadi pada 2022. Pada tahun itu, jumlah transaksi judol telah mencapai angka 104.791.427 atau naik 140 persen secara tahunan.

"Nilai transaksi dari judol ini pun mencapai Rp 104,42 triliun," ujar Ivan.

Aktivitas judol tak terbendung pada 2023 sampai angka 168.347.552 dengan nilai transaksi mencapai Rp 327,05 triliun atau tumbuh 213 persen secara tahunan. Kemudian pada 2024 aktivitas judol tetap naik hingga 209.572.573 transaksi dengan nilai Rp 359,81 triliun. Meski kenaikan itu cukup pelan ketimbang tahun lalu.

Sepanjang semester I tahun 2025, jumlah transaksi judol telah mencapai 174.897.048 atau turun -17 persen secara tahunan. Nilai transaksi yang terjadi pun ditekan -72 persen secara tahunan dengan besaran Rp 99,67 triliun. Walau begitu, PPATK terus mencegah penyalahgunaan rekening demi kepentingan transaksi judol.

“PPATK akan terus melakukan penekanan atau intervensi agar nilai transaksi dapat terus diturunkan,” ucap Ivan.

Tercatat, PPATK sempat memblokir sementara rekening dormant karena ada temuan penyalahgunaan rekening untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

PPATK memastikan tren penurunan transaksi deposit judi online (judol) usai pemblokiran rekening dormant. PPATK mengklaim deposit judol anjlok dari Rp 5 triliun hingga Rp 1 triliun.

photo
PPATK temukan 140 ribu+ rekening dormant (>10 tahun) senilai Rp428,6 miliar! - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement