Rabu 06 Aug 2025 15:14 WIB

Rekening Dormant Bisa Diblokir Lagi? Ini Jawaban PPATK

Pemblokiran massal disebut efektif tekan kejahatan finansial dan transaksi ilegal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
 PPATK optimistis, pemblokiran sementara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu efektif dalam meredam kejahatan keuangan. (ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
PPATK optimistis, pemblokiran sementara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu efektif dalam meredam kejahatan keuangan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi kabar mengenai kemungkinan diberlakukannya kembali penghentian sementara terhadap rekening dormant atau tidak aktif. PPATK memberi sinyal upaya tersebut sudah cukup dilakukan untuk sementara waktu.

PPATK optimistis, pemblokiran sementara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu efektif dalam meredam kejahatan keuangan. “Dan kalau ada pertanyaan, apakah ke depan akan dilakukan lagi? Ya, kami pastikan ini sudah kita lakukan secara keseluruhan. Insya Allah, ke depan akan semakin lebih baik, dan nasabah semakin terlindungi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga

Ivan memastikan penghentian sementara rekening dormant sudah rampung. Nasabah yang rekeningnya tidak terkait masalah dapat kembali mengaktifkannya melalui bank masing-masing. “Itu sudah kita lakukan sejak Mei sampai Juli kemarin. Puluhan juta rekening sudah diselesaikan. Sekarang tinggal sebagian kecil yang sedang menunggu proses selanjutnya. Ke depan, kita harapkan semuanya sudah clear,” ujarnya.

Ivan juga meminta agar proses pengaktifan kembali tidak diperlambat oleh pihak perbankan. Ia menegaskan, rekening yang sudah dinyatakan bersih seharusnya tidak lagi menimbulkan persoalan baru.

“PPATK sudah meminta kepada bank untuk dilakukan secara cepat. Karena dari sisi kami, sudah selesai. Sekarang proses Know Your Customer (KYC) sedang berlangsung. Kita berharap tidak ada lagi polemik ataupun kelambatan di lapangan,” tutur Ivan.

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant karena ditemukan adanya penyalahgunaan rekening untuk menampung dana hasil tindak pidana. Temuan tersebut antara lain jual beli rekening, peretasan, penggunaan nama nominee sebagai rekening penampungan, hingga transaksi terkait narkotika dan korupsi.

PPATK juga memastikan adanya penurunan signifikan dalam transaksi deposit judi online (judol) setelah dilakukan pemblokiran. Disebutkan bahwa nilai deposit judol anjlok dari sekitar Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement