REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima pengajuan resmi dari pemerintah maupun Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia selaku pemegang saham pengendali terkait rencana konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi.
“Kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut, karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah ataupun dari Danantara,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Meski demikian, OJK mendukung upaya konsolidasi tersebut dan mendorong agar prosesnya dilakukan secara hati-hati (prudent) sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.
Ogi berharap konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi dapat memperkuat struktur industri, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan. “Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian, serta mendukung ketahanan dan daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan,” ujar Ogi.
Ia menyampaikan, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi agar melakukan konsolidasi guna meningkatkan kapasitas permodalan dan pengelolaan risiko.
Pertama, Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mewajibkan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Kedua, POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah, yang mengatur peningkatan permodalan tahap I pada 2026 dan tahap II pada 2028.
Ketiga, POJK Nomor 36 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, termasuk pengaturan tentang pemurnian unit usaha penjaminan yang wajib dibentuk pada 2025.
“Jadi berdasarkan tiga POJK tersebut, kami mendorong perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama untuk melakukan konsolidasi,” tegas Ogi.