Selasa 29 Jul 2025 10:20 WIB

Pemerintah Dorong Pembiayaan Koperasi Desa, Sri Mulyani: Tetap Wajib Hati-Hati

Pemerintah siapkan skema bunga ringan, tapi tetap minta bank selektif.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penyaluran pembiayaan koperasi desa harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penyaluran pembiayaan koperasi desa harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mendorong percepatan pembentukan 80 ribu koperasi di desa dan kelurahan melalui pembiayaan murah yang disalurkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penyaluran pembiayaan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Bank-bank tersebut tetap harus melakukan proper due diligence, sehingga pinjaman benar-benar digunakan untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III 2025, Senin (28/7/2025).

Baca Juga

Ia menegaskan, koperasi tidak mengambil dana dari Dana Pihak Ketiga (DPK), melainkan pemerintah yang menempatkan dana di empat bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya penempatan yang relatif murah.

“Jadi, bukan koperasi yang mengambil likuiditas dari DPK, tapi pemerintah yang menempatkan dana di bank tersebut,” ujarnya.

Dana tersebut memungkinkan Himbara memberikan pinjaman kepada koperasi dengan bunga rendah sebesar 6 persen, tenor enam tahun, dan masa tenggang antara enam hingga delapan bulan. Namun, Sri Mulyani mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan tersebut.

“Sekali lagi, bank harus tetap melakukan due diligence,” tegasnya.

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam pendanaan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.

Pemerintah juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan mekanisme persetujuan pinjaman di tingkat daerah.

“Pemerintah mengambil sebagian risiko, tetapi semua pihak tetap harus bertanggung jawab,” ujar Sri Mulyani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement