REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I, Yahya Ponco Aprianto, mengatakan, pemantauan media sosial (medsos) oleh DJP bertujuan memverifikasi dan memperluas basis perpajakan. Dia mengatakan, pengawasan medsos menyasar semua wajib pajak, termasuk pejabat dan selebgram.
Ponco menerangkan, pemantauan medsos terhadap wajib pajak sebenarnya sudah cukup lama dilakukan. Namun hal tersebut kembali mengemuka setelah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu baru-baru ini menyampaikan bahwa lembaganya akan menggali potensi pajak melalui medsos guna mencapai target penerimaan negara 2026.
"Ini (pemantauan medsos) sudah dilakukan beberapa tahun, sudah sejak lama dilakukan," ungkap Ponco seusai menghadiri diskusi bertajuk "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh: Benarkah Pajak untuk Pembangunan" yang digelar di Restoran Lika-Liku, Kota Semarang, Jateng, Sabtu (19/7/2025).
Dia mengatakan, pemantauan wajib pajak via medsos dilakukan para analis DJP. Analis tersebut bertugas memeriksa dan memvalidasi kepatuhan para wajib pajak, terutama terkait laporan pajak mereka.
"Misalnya selebgram, ini mengandai saja, mereka belum punya NPWP, tapi dia gaya hidupnya sudah memenuhi ketentuan subjek dan objek dari peraturan perpajakan, dia harus sudah punya NPWP, ya kita imbau, kita keluarkan SP2DK," kata Ponco.
Dia kemudian menyinggung selebgram yang terbiasa menerima endorse dan memasarkan produk secara daring. "Secara subjektif memenuhi ketentuan, objektifnya juga ada, ya sudah, langkah terakhir adalah penetapan," ujarnya.
Ponco mengungkapkan, kalangan pejabat juga tak luput dari pengawasan DJP di ranah medsos. Ponco menyebut, hal itu bertujuan memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Ini salah satu alat untuk memverifikasi apakah wajib pajak itu sudah benar atau belum? Kalau sudah benar, ya tidak ada masalah di LHKPN," ucapnya.
Saat menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (14/7/2025), Wamenkeu Anggito Abimanyu menyampaikan, lembaganya akan menggali potensi pajak melalui medsos. Hal itu guna mencapai target penerimaan negara pada 2026.
Dalam rapat, Anggito mengungkapkan, penerimaan negara salah satunya akan ditunjang perumusan kebijakan administratif. “Pertama, penggalian potensi perpajakan melalui data analitik maupun media sosial," ujarnya.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa mekanisme penggalian potensi tersebut.