Selasa 15 Jul 2025 10:29 WIB

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Proses Seleksi DK LPS 2025-2030

26 calon ketua dan anggota DK LPS yang lolos seleksi administratif.

Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Foto: Dok Setkab
Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seleksi calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025–2030 menuai sorotan. Perbedaan substansi antara ketentuan panitia seleksi dan isi Undang-Undang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, meminta Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait agar segera meninjau ulang seluruh proses seleksi tersebut.

Baca Juga

“Ketidaksesuaian tersebut dianggap dapat memicu persoalan hukum dan mencederai integritas proses seleksi,” ujar Hardjuno, Senin (14/7/2025).

Ia menyoroti pengumuman resmi Pansel DK LPS yang mensyaratkan calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank, perusahaan asuransi, maupun perusahaan asuransi syariah “pada saat ditetapkan”. Padahal, menurutnya, frasa tersebut tidak tercantum dalam Pasal 67 huruf i UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

“Selengkapnya, pasal itu berbunyi bahwa calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung,” jelas Hardjuno.

Ia menegaskan bahwa peraturan turunan tidak boleh mengubah substansi yang telah diatur dalam UU. “Jika pansel berkehendak memperlonggar syarat seleksi, maka seharusnya terlebih dahulu mengubah UU melalui DPR, bukan menabraknya lewat pengumuman administratif. Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya,” katanya menegaskan.

Hardjuno juga mengingatkan bahwa LPS merupakan lembaga strategis yang memegang mandat publik serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, proses seleksi harus terbebas dari intervensi politik maupun potensi konflik kepentingan.

“Jika sedari seleksi sudah menabrak hukum, publik akan sulit percaya pada integritas lembaga tersebut,” tambahnya.

Pandangan senada disampaikan ekonom dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko. Ia menilai ketidaksesuaian ketentuan pansel dengan UU bisa merusak persepsi publik dan pelaku pasar terhadap tata kelola sistem keuangan nasional.

“Masalah ini bukan sekadar formalitas. LPS adalah lembaga strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” ujar Aditya.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan adalah fondasi utama sektor keuangan, yang tidak hanya dibangun lewat kinerja teknis, tetapi juga melalui integritas dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

“LPS berfungsi sebagai penjamin terakhir dalam krisis perbankan. Maka legitimasi moral dan hukum komisionernya harus betul-betul bersih sejak proses seleksi,” katanya.

Aditya menyarankan agar pemerintah segera merapikan proses seleksi sesuai amanat UU. Jika diperlukan perubahan syarat, mekanismenya harus melalui revisi undang-undang, bukan melalui pengumuman administratif.

“Jangan sampai karena satu celah administratif, kita kehilangan kepercayaan pasar yang dibangun bertahun-tahun. Dalam dunia keuangan, kepercayaan itu bukan sesuatu yang bisa ditawar,” tuturnya.

Adapun masa jabatan tiga anggota DK LPS periode 2020–2025 akan segera berakhir. Wakil Ketua DK LPS Lana Soelistianingsih telah purna tugas sejak Februari 2025, sementara masa jabatan Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan Anggota DK LPS Didik Madiyono akan habis pada 3 September 2025.

Sebelumnya, pansel telah mengumumkan 26 calon ketua dan anggota DK LPS yang lolos seleksi administratif dan berhak mengikuti tahap selanjutnya.

“Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Pansel DK LPS dalam pengumumannya, Sabtu (12/7).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement