Selasa 28 May 2024 22:31 WIB

LPS: Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Mulai Januari 2028

Pada 2024 akan jadi penetapan anggota Badan Supervisi LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024 , di Jakarta, Selasa(28/5/2024).
Foto: LPS
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024 , di Jakarta, Selasa(28/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi efektif berlaku mulai Januari 2028.

"Ya 2028. Kita masih mempersiapkan peraturan-peraturannya, orang-orangnya. Kita harapkan Januari tahun 2025 sudah siap semua peraturannya dan orang kita sudah siap juga," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga

Purbaya menuturkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) akan sesuai target.

"Pas sesuai target, saya malah ditantang bisa nggak dua tahun di depan, saya sudah bilang saya mau cuma undang-undangnya nggak boleh jadi kita ikut undang-undang saja," ujarnya.

LPS akan menerapkan mandat Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi per 12 Januari 2028 atau 5 tahun sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diundangkan.

Adapun sebelum diterapkan secara penuh, terdapat masa transisi yang diatur dalam UU P2SK. Pada 2023 merupakan periode pembidangan Dewan Komisioner (DK) yang ditetapkan paling lambat 12 Juli 2023.

Pada 2024, penetapan anggota Badan Supervisi LPS. Pada 2025, peraturan pelaksanaan UU P2SK yang ditargetkan selesai.

Pada 2027, Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang Program Penjamin Polis (PPP) diterapkan, dan pada 2028, PPP ditargetkan berlaku secara efektif.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement