Senin 14 Sep 2026 08:00 WIB

Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp 70 Juta Bagi Korban KM Virgo Transport 8

Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera menyiapkan santunan serta perlindungan tambahan.

Seorang petugas penyelamat dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat nama-nama korban selamat dari kecelakaan kapal feri di sebuah pelabuhan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad (13/9/2026).
Foto: EPA/WIWIN
Seorang petugas penyelamat dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat nama-nama korban selamat dari kecelakaan kapal feri di sebuah pelabuhan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad (13/9/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan santunan gabungan Rp 70 juta per korban bagi ahli waris sah penumpang umum KM Virgo Transport 8 yang terdaftar dalam manifes dan terverifikasi meninggal dunia. Santunan itu terdiri atas Rp 50 juta dari Jasa Raharja dan perlindungan tambahan Rp 20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) setelah kapal dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Ahad (13/9/2026).

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Baca Juga

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman meninjau Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendataan dan verifikasi korban serta pelayanan santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, maupun pemilik kendaraan dan barang berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut memantau proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Awaluddin mengatakan Jasa Raharja terus mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan serta berkoordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.

Jasa Raharja menyatakan santunan Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Korban luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.

Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) dengan PT Virgo Karya Shipping.

Perlindungan tersebut mencakup santunan Rp 20 juta per orang bagi korban meninggal dunia atau cacat tetap serta biaya perawatan medis maksimal Rp 10 juta per orang.

Skema ATJP juga mencakup jaminan atas kerusakan fisik terhadap 89 kendaraan yang terangkut KM Virgo Transport 8, dengan nilai pertanggungan Rp 6 juta hingga Rp 192 juta per unit sesuai klasifikasi kendaraan.

Rentang pertanggungan itu berlaku untuk berbagai golongan kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk tronton atau trailer.

Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman mengatakan tim perusahaan di Posko Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, melakukan verifikasi data untuk mendukung proses pemberian santunan serta penyelesaian klaim kendaraan dan barang.

“Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas,” ujar Suhardiman.

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi