Kamis 10 Jul 2025 17:30 WIB

Kadin Dukung Keterlibatan Pertamina RNE dalam Proyek PLTN

Sejumlah negara telah menunjukkan minat untuk membangun PLTN di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aryo Djojohadikusumo.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aryo Djojohadikusumo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung keterlibatan PT Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang direncanakan masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. PLTN pertama ditargetkan memiliki kapasitas 500 megawatt dan beroperasi pada 2032.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aryo Djojohadikusumo mengungkapkan, sejumlah negara telah menunjukkan minat untuk membangun PLTN di Indonesia. Ia menyebut keterlibatan PNRE sebagai langkah penting dalam mendorong transisi energi.

Baca Juga

“Saya dapat info dari Dirut PNRE bahwa mereka juga mau terlibat dalam proyek PLTN. Tentu ini merupakan hal yang menggembirakan karena PNRE akan berkontribusi dalam proyek transisi energi di Indonesia,” kata Aryo dalam kegiatan “Energy Insight Forum” di Bimasena, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Aryo juga mendorong pemerintah untuk menjajaki kerja sama dengan Kanada dan Korea Selatan, mengingat kedua negara memiliki cadangan uranium yang besar, setara dengan Amerika Serikat, Cina, dan Rusia.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pengembangan reaktor modular kecil atau small modular reactor (SMR) sebagai bentuk adaptasi teknologi nuklir yang lebih fleksibel dan efisien.

Menurut Aryo, energi nuklir merupakan sumber daya yang efisien, murah, dan ramah lingkungan. Pemanfaatannya dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional serta mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya sosialisasi publik secara masif agar pemahaman masyarakat terhadap energi nuklir lebih menyeluruh dan kekhawatiran dapat ditekan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi terkait pengolahan uranium dan thorium sebagai bahan baku PLTN. Potensi uranium dan thorium di Indonesia, khususnya di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, tercatat mencapai 24.112 ton berdasarkan Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalimantan Barat.

Pemanfaatan energi nuklir sebagai sumber energi primer masih menunggu kebijakan pemerintah dan hasil studi kelayakan pembangunan PLTN.

Landasan hukum pengembangan PLTN di Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir. Proyek PLTN juga tercantum dalam RUPTL 2025–2034.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement