REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia. Kebijakan ini tetap diberlakukan meski negosiasi antara kedua negara masih berlangsung intensif. Besaran tarif tersebut sama dengan angka “tarif resiprokal” yang diumumkan pada April lalu.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral lainnya,” tulis Trump dalam surat resmi berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025 yang ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Surat tersebut diunggah secara utuh melalui media sosial Trump dan dipantau dari Jakarta, Selasa (8/7/2025). Dalam pernyataannya, Trump menyebut bahwa AS harus mengambil tindakan terhadap defisit perdagangan yang terjadi selama bertahun-tahun dalam hubungan dagang dengan Indonesia.
“Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih rendah dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas defisit perdagangan dengan negara Anda,” tulis Trump.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa jika Indonesia melakukan tindakan balasan dengan menaikkan tarif terhadap produk asal AS, maka pihaknya akan memberlakukan tarif tambahan “sebesar nilai yang sama, ditambah tarif 32 persen yang telah kami tetapkan”.
Kendati demikian, Trump membuka peluang bagi pengusaha Indonesia untuk menghindari tarif tersebut. Ia menyampaikan bahwa Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila memutuskan membangun atau memproduksi produknya langsung di wilayah AS. Trump pun menjanjikan bahwa permohonan investasi seperti itu akan diproses dan disetujui hanya dalam hitungan pekan.
Presiden AS itu juga menyiratkan bahwa angka tarif 32 persen masih dapat ditinjau ulang jika Indonesia bersedia menyesuaikan kebijakan perdagangannya dan membuka akses pasar domestik yang lebih luas bagi produk AS.
Selain Indonesia, Trump turut merilis secara terbuka surat keputusan tarif terhadap negara-negara lain melalui media sosial. Beberapa mitra Indonesia di Asia Tenggara mengalami perubahan nilai tarif, baik penurunan maupun kenaikan.
Thailand dan Kamboja, misalnya, masing-masing dikenakan tarif tambahan sebesar 36 persen—angka yang justru lebih rendah dibanding sebelumnya yang tercatat sebesar 36 persen dan 49 persen. Di sisi lain, Malaysia kini harus menghadapi tarif impor 25 persen, naik satu poin dari sebelumnya sebesar 24 persen.