Kamis 26 Jun 2025 19:25 WIB

Tingkatkan Layanan, Proses Perizinan dan Investasi Pertanian Dievaluasi

Layanan harus mengacu SOP yang sudah ada dan transparan.

Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) mengevaluasi layanan untuk meningkatkan kinerja perizinan dan investasi pertanian.
Foto: PVTPP
Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) mengevaluasi layanan untuk meningkatkan kinerja perizinan dan investasi pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) mengevaluasi layanan untuk meningkatkan kinerja perizinan dan investasi pertanian. Pada tahun ini Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan di Kementerian, khusus di PPVTPP melebih target dan meningkat dibandingkan 2024.

Saat membuka Evaluasi Layanan Perizinan dan Perkembangan Investasi Sektor Pertanian Semester 1 Tahun 2025, di Bogor, Rabu (25/6/2025), Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati berharap evaluasi ini menjadi ajang koordinasi dan silaturahim dengan pelaku usaha pertanian. Jadi tidak hanya mendorong investasi pertanian, tapi juga meningkatkan kinerja pemberian perizinan pertanian.

Baca Juga

Karena itu, kata Leli, pihaknya mengundang semua pihak yang terkait, baik dari direkorat teknis maupun dari Badan Investasi Daerah. Kegiatan tersebut dihadiri pelaku usaha bidang hortikultura, perkebunan dan perternakan. ”Dengan evaluasi diharapkan ada feedback dari stakeholder pertanian maupun di luar pertanian yang berinteraksi dengan Pusat PVTPP,” katanya.

Sementara itu Inspektorat IV, Itjen Kementerian Pertanian, Pujo Harmadi, mengatakan pihaknya sangat berkepentingan dalam pengawasan terhadap layanan di Kementerian Pertanian. Karena itu ia berharap forum evaluasi terhadap layanan perizinan dan investasi dilakukan secara rutin. ”Dengan demikian menjadi masukan Itjen dalam memberikan respons terhadap pengawasan,” katanya.

Pujo mengingatkan, dalam pemberian layanan harus mengacu SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah ada dan transparan. Karena itu, ia akan memantau pelaksanaan layanan jangan sampai ada keluhan dari stakeholer. ”Kami juga mohon stakeholder pro aktif untuk merespons jika ada kendala dalam pelayanan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Pujo juga berharap agar setiap layanan disosialisasikan dengan masif. Dengan demikian, jika ada SOP baru, maka stakeholder dapat mengetahui. “Jangan sampai ada SOP yang baru, stakeholder tidak tahu,” katanya mengingatkan.

Sementara itu, Direktur Perbenihan Hortikultura, Inti Pertiwi Nashwari, mengatakan pihaknya saat ini menangani dua jenis perizinan. Pertama, perizinan pendaftaran varietas hortikultura. Kedua, pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura. ”Apapun jenis perijinan, dari Ditjen Hortikultura adalah menjamin benih bermutu yang beradar di dalam negeri,” katanya.

Hingga kini, kata Inti, permohonan perizinan pendaftaran yang masuk ke Ditjen Hortikultura cukup banyak, sekitar 50 varietas per bulan. Tujuan perizinan pendaftaran ini untuk memberikan perlidungan kepada konsumen, khususnya pengguna benih dan memastikan varietas yang ditanam adalah vareitas unggul.

Proses pendaftaran melalui pengujian, verifikasi dokumen, pemeriksaan dan penilaian dokumen memakan waktu sekitar 25 hari kerja. Pemerintah, kata Inti, memberikan waktu masa sanggah selama 30 hari. Setelah itu, proses penerbitan SK Tanda Daftar Varietas.

Total waktu proses pendaftaran memerlukan sekitar 90 hari. "Kami selalu mengupayakan tepat waktu dalam pelayanan,” katanya. ”Kami pernah melakukan pencabutan tanda daftar karena tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.”

Sedangkan untuk perizinan pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura, Inti menegaskan, tujuannya adalah menjamin ketersediaan benih bermutu secara cukup dan berkesinambungan. Jika komoditasnya tidak bisa diproduksi di dalam negeri, maka akan lebih mudah masuk.

”Tapi kalau sudah bisa diproduksi, jangan sampai impor benihnya menganggu produsen di dalam negeri. Kami ingin melindungi produsen benih lokal karena itu pemerintah membuat aturan,” ujarnya.

Untuk pemasukan benih, Inti mengakui, memang lebih ketat ketimbang untuk pengeluaran benih dari dalam negeri. Namun tujuannya adalah melindungi varietas dan produsen lokal. Jadi semua hal dipertimbangkan dalam memberikan rekomendasi pemasukan benih dari luar.

Pemerintah tidak bermaksud menghambat perdagangan, tapi tujuannya adalah melindungi varietas lokal. "Kebanyakan yang kami tolak karena sudah ada (benih) di dalam negeri. Bahkan, ada kasus izin belum keluar, tapi kapal sudah mau sampai ke pelabuhan,” ungkap Inti.

Namun demikian, Direktorat Perbenihan akan memberikan layanan tepat waktu. Jika ada yang masih mengalami hambatan, Inti berharap agar segera memberikan informasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement