Senin 02 Jun 2025 13:22 WIB

OJK Ungkap 36 Emiten Gelar Buyback tanpa RUPS Senilai Rp 17,43 Triliun

Buyback saham dinilai jadi langkah efektif saat pasar berfluktuasi signifikan.

Jurnalis memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Jurnalis memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (8/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 36 emiten telah menyampaikan rencana pelaksanaan relaksasi kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan total alokasi dana mencapai Rp 17,43 triliun per 8 Mei 2025.

Jumlah ini meningkat dibandingkan data akhir April 2025, yang mencatat 32 emiten dengan alokasi dana buyback sebesar Rp 16,90 triliun.

Baca Juga

“Sebanyak 25 di antaranya telah melakukan buyback saham dengan nilai realisasi sebesar Rp 1,27 triliun per 8 Mei 2025, dibandingkan 24 emiten dengan nilai realisasi sebesar Rp 937,42 miliar per April 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Inarno menjelaskan bahwa keputusan emiten untuk melakukan buyback tanpa RUPS beserta nilai realisasinya merupakan kebijakan internal masing-masing emiten tanpa intervensi dari OJK maupun Self Regulatory Organization (SRO).

Pelaksanaan aksi korporasi ini mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, serta POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.

“OJK secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana, dan realisasi pelaksanaan buyback emiten, dengan tujuan agar investor tetap terlindungi melalui informasi yang transparan dan pelaksanaan yang sesuai ketentuan berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan buyback tanpa RUPS dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat itu yang mengalami tekanan, baik di pasar saham domestik maupun global, akibat sentimen kebijakan global. Berdasarkan penilaian OJK, salah satu langkah efektif yang dapat diambil saat pasar mengalami fluktuasi signifikan adalah buyback tanpa RUPS.

“Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan emiten dapat memberikan guidance dan kepercayaan pasar (market confidence) kepada investor melalui aksi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan,” ujar Inarno.

Kebijakan pelaksanaan buyback tanpa RUPS oleh perusahaan terbuka telah diterbitkan OJK pada 19 Maret 2025 di tengah kondisi pasar yang tidak stabil.

Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu memperoleh persetujuan RUPS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement