REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada periode Juni 2025 mengalami penurunan. Hal ini dipengaruhi oleh peningkatan produksi di Malaysia dan penurunan permintaan dari India.
HR CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) pada periode Juni 2025 tercatat sebesar 856,38 dolar AS per metrik ton (MT). Nilai ini mengalami penurunan sebesar 68,08 dolar AS atau 7,36 persen dibandingkan periode Mei 2025 yang mencapai 924,46 dolar AS per MT.
“Penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar Amerika Serikat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Isy menjelaskan, HR CPO saat ini mendekati ambang batas 680 dolar AS per MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar 52 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar 85,6384 dolar AS per MT.
Penetapan HR CPO ini bersumber dari rata-rata harga pada periode 25 April–24 Mei 2025 di beberapa bursa, yakni Bursa CPO di Indonesia sebesar 804,50 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 908,27 dolar AS per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar 1.132,90 dolar AS per MT. Dengan demikian, ditetapkan HR CPO sebesar 856,38 dolar AS per MT.
Selain itu, minyak goreng refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih (netto) ≤ 25 kilogram dikenakan BK sebesar 0 dolar AS per MT, sesuai dengan merek yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.