REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan harga referensi (HR) biji kakao periode Januari 2026 mengalami penurunan yang dipengaruhi oleh peningkatan suplai dari negara produsen.
Dalam keterangan di Jakarta, Kamis (1/1/2026), Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan HR biji kakao ditetapkan sebesar 5.662,38 dolar AS per metrik ton (MT), turun 315,08 dolar AS atau 5,27 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Penurunan tersebut berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao Januari 2026 yang menjadi 5.296 dolar AS per MT, turun 308 dolar AS atau 5,49 persen dari periode sebelumnya.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan suplai biji kakao seiring meningkatnya produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat. Kondisi tersebut disebabkan membaiknya cuaca yang tidak diikuti peningkatan permintaan,” jelas Tommy.
Tommy menegaskan, komoditas lain seperti HPE produk kulit periode Januari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, komoditas getah pinus periode Januari 2026 meningkat sebesar 27 dolar AS atau 3,24 persen dibandingkan Desember 2025.
Di sisi lain, HPE produk kayu periode Januari 2026 mengalami peningkatan pada sejumlah jenis kayu, yakni kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, wooden sheet for packing box, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 milimeter persegi dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, dan sortimen lainnya seperti eboni. Selain itu, peningkatan juga terjadi pada kayu dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, akasia, sengon, karet, balsa, eucalyptus, dan lainnya.
Sementara itu, kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 milimeter persegi dari jenis jati mengalami penurunan.
Adapun wood in chips or particle, chipwood, kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 milimeter persegi dari hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 milimeter persegi untuk periode Januari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan Desember 2025.
Penetapan HR minyak sawit mentah (CPO), HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, serta HPE getah pinus untuk periode 1–31 Januari 2026 tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2392 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
Sementara itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 0 dolar AS per MT.