Senin 19 May 2025 17:36 WIB

Gojek: Potongan Komisi 10 Persen Bisa Turunkan Pendapatan Driver

Aplikator khawatir pengurangan potongan berdampak pada minat konsumen.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- President Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menanggapi tuntutan mitra pengemudi ojek daring (ojol) yang menginginkan potongan biaya aplikasi dikurangi menjadi 10 persen. Menurutnya, pemangkasan potongan tersebut bisa berdampak tidak hanya bagi aplikator, tetapi juga terhadap pendapatan mitra sendiri.

"Kalau kita mengurangi itu, kekhawatiran kami adalah pendapatan mitra driver bukannya naik, tapi justru bisa turun karena animo masyarakat terhadap kenaikan harga sangat sensitif," ujar Catherine dalam konferensi pers layanan transportasi daring di Aroem Resto dan Cafe, Jakarta, Sabtu (19/5/2025).

Baca Juga

Catherine menjelaskan, komisi sebesar 20 persen yang selama ini diberlakukan digunakan oleh Gojek untuk mendukung berbagai inovasi, termasuk pemberian promo kepada konsumen. Ia menilai potongan komisi perlu dilihat secara menyeluruh dalam konteks keberlanjutan layanan.

Meski demikian, Catherine menegaskan pihaknya menghormati hak mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi. Ia menyebutkan Gojek secara aktif membuka ruang dialog dengan mitra pengemudi. "Tadi Pak Menhub sudah menyampaikan bahwa demonstrasi adalah bagian dari hak warga negara di negara demokrasi. Kami pun menghargai kebebasan berekspresi tersebut," katanya.

Sementara itu, Government Relations Specialist Maxim, Muhammad Rafi Assagaf, mengatakan pihaknya mengimbau mitra pengemudi untuk tetap melayani konsumen selama aksi berlangsung. Ia menepis isu potongan komisi sebesar 50 persen yang dikaitkan dengan Maxim.

"Pertanyaan dari kami, kenapa harus 10 persen? Kenapa tidak langsung dituntut lima atau tiga persen saja? Itu mungkin bisa kita duduk bersama dan rumuskan formulasi yang lebih adil," ujar Rafi.

Ia menjelaskan, potongan komisi dari pihak aplikator Maxim saat ini berkisar antara delapan hingga 15 persen, masih di bawah ketentuan maksimal 20 persen yang diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan.

Menurut Rafi, potongan komisi tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengembangan kantor cabang, gaji karyawan, hingga inovasi layanan. Ia pun mengajak mitra pengemudi untuk menyampaikan keluhan secara langsung.

"Kami mengimbau mitra Maxim agar tetap bijaksana. Jika ada keluhan, silakan datang ke kantor kami. Kami terbuka untuk berdialog," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement