Selasa 06 May 2025 18:13 WIB

NTB Perketat Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian

Alih fungsi lahan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan mendesak.

Petani memasang jaring di atas tanaman padinya di kawasan persawahan Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB, Ahad (8/8/2021).
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Petani memasang jaring di atas tanaman padinya di kawasan persawahan Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB, Ahad (8/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat izin alih fungsi lahan pertanian. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketahanan pangan dan lingkungan dari dampak perubahan fungsi lahan.

"Alih fungsi lahan hanya boleh untuk kebutuhan mendesak, seperti proyek strategis nasional, kepentingan umum, dan akibat bencana alam," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Taufieq Hidayat di Mataram, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga

Taufieq mengungkapkan, saat ini ada banyak pengajuan izin alih fungsi lahan yang masuk kepada pemerintah, namun Dinas Pertanian dan Perkebunan belum memberikan rekomendasi.

Dia menegaskan, kawasan pertanian pangan berkelanjutan atau KP2B yang merupakan wilayah budi daya pertanian harus selalu dipertahankan agar produktivitas pertanian tidak anjlok akibat konversi lahan.

"Kalaupun ada proyek strategis nasional, maka harus ada lahan pengganti," kata Taufieq.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa Nusa Tenggara Barat memiliki lahan baku sawah seluas 234 ribu hektare dan KP2B seluas 282 ribu hektare.

Tak hanya itu, Nusa Tenggara Barat juga memiliki lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 600 ribu hektare yang bisa digunakan untuk mengganti lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan pertanian pangan berkelanjutan. “Lahan tidak boleh berkurang dan harus terus ditambah," kata Taufieq.

Pada kuartal I 2025, lapangan usaha pertanian menjadi penopang laju pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Barat yang mengalami kontraksi sebesar minus 1,47 persen akibat tidak ada aktivitas ekspor produk tambang.

Andil sektor pertanian sebesar 2,09 persen dari total pertumbuhan ekonomi yang minus 1,47 persen tersebut. Sedangkan, kontribusi lapangan usaha pertambangan dan penggalian justru minus 6,10 persen.

Sektor pertanian punya andil terhadap pertumbuhan domestik regional bruto atau PDRB Nusa Tenggara Barat sebesar 23,24 persen dengan laju pertumbuhan secara tahunan sebanyak 10,28 persen. Adapun distribusi pertambangan terhadap angka PDRB hanya sebesar 16 persen dengan laju pertumbuhan minus 30,14 persen.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement