REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank CIMB Niaga Tbk berencana memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan entitas baru bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah. Spin-off ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memperkuat kontribusi bisnis syariah di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Perseroan menjelaskan rencana spin-off mempertimbangkan kepentingan semua pihak, mulai dari pemangku kepentingan, kreditur, investor, pemberi fasilitas pembiayaan, pemegang saham, hingga pegawai. Selain itu, spin-off ini juga memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persaingan usaha yang sehat di bisnis perbankan.
Rencana tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada 26 Juni 2025. Jika disetujui, seluruh aset dan kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) akan dialihkan kepada PT Bank CIMB Niaga Syariah pada tanggal efektif pemisahan, yakni 4 Mei 2026.
"Semua operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas UUS Perseroan beralih karena hukum kepada dan akan diusahakan oleh CIMB Syariah atas keuntungan, kerugian, dan tanggungan CIMB Syariah sebagai pihak yang menerima Pemisahan," dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin, (28/4/2025).
Rencana pemisahan ini selaras dengan kewajiban bank umum konvensional yang memiliki UUS dengan aset minimal Rp 50 triliun atau melebihi 50 persen dari total aset induk, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 POJK No 12/2023.
Selain faktor regulasi, CIMB Niaga juga menilai peluang pertumbuhan industri keuangan syariah nasional semakin besar. Hingga Desember 2024, total aset perbankan syariah di Indonesia tercatat mencapai Rp 980,3 triliun, tumbuh 9,9 persen secara tahunan. Di sisi lain, jumlah penduduk Muslim yang mencapai sekitar 158 juta jiwa menjadi potensi pasar yang signifikan.
“Jumlah penduduk Muslim di Indonesia sangat besar, yaitu mencapai lebih kurang 158 juta orang. Hal ini mendorong berkembangnya usaha yang berlandaskan prinsip syariah di Indonesia dalam berbagai sektor,” tulis perseroan dalam ringkasan rancangan pemisahan.
Saat ini, rencana pemisahan UUS CIMB Niaga masih dalam tahap pengumuman dan belum efektif. Keputusan akhir baru akan ditentukan setelah persetujuan RUPS dan penyelesaian seluruh proses perizinan kepada OJK dan Bank Indonesia.