Rabu 16 Apr 2025 14:18 WIB

Kemnaker Masih Kaji Potensi Eks Buruh Sritex Bisa Dipekerjakan Lagi

Sritex masih bisa berjalan karena memiliki aset dan pasar cukup bagus.

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian dan proses terkait potensi eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dapat bekerja kembali.

“Saat ini masih sedang proses. Kami akan segera update kembali hasilnya,” kata Sunardi di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga

Adapun hal ini menyusul pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mengatakan adanya sejumlah kemungkinan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex beberapa waktu lalu. “Komitmennya kan akan diserap sebanyak mungkin,” kata Yassierli dalam acara bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Menaker mengatakan perusahaan tekstil tersebut masih bisa berjalan, mengingat Sritex memiliki aset dan pasar yang cukup bagus. “Kami berharap, karena Sritex itu kan asetnya bagus. Kemudian pasarnya ada, dan sebelumnya semua itu adalah produksinya jalan lagi. Itu yang kami harapkan,” ujar Yassierli.

Selain itu, Menaker mengatakan upaya pemulihan bisnis Sritex, termasuk agar korban PHK bisa bekerja kembali masih diproses, mengingat pada Senin (17/3/2025) lalu, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sukoharjo Sumarno menyatakan sudah ada lima ribu eks karyawan Sritex yang akan direkrut untuk operasional perusahaan dengan investor baru. 

“Kita ingin memastikan terkait dengan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali. Jadi kurator membuka opsi untuk (eks karyawan Sritex) dipekerjakan kembali, dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi. Jadi sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investor. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Rabu.

Mengenai jumlah eks pekerja Sritex yang akan dipekerjakan kembali, Menaker mengatakan tidak semua korban terdampak PHK terlibat. “Kalau saya dengar hampir semua, tapi tidak sampai 10 ribu (dari korban PHK),” kata Yassierli.

“Hampir sebagian besar, dan itu sangat dibantu oleh teman-teman dari serikat pekerja di sana. Sangat luar biasa, terorganisir dengan baik, sangat kondusif, dan itu yang membuat kami tenang juga. Artinya kekhawatiran banyak dari publik itu sebenarnya tidak,” ujar dia menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement