REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif listrik menjadi bahan perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet merasa jumlah tagihan listriknya berada di level tak wajar. Sejatinya, tidak ada informasi perihal kenaikan tarif listrik. Artinya besarannya masih sama.
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) pada bulan Januari dan Februari 2025.
Perinciannya, diskon tarif listrik 50 persen khusus bagi pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, serta 2.200 VA. Diskon tersebut berlaku pada periode Januari dan Februari 2025."Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.
Ada dua penekanan dari pernyataan Menteri ESDM di atas. Pertama, sejak 1 Maret 2025, tarif kembali normal. Artinya potensi adanya kenaikan di jumlah tagihan terbaru (setelah lepas periode diskon), bakal ada. Ini yang menjadi polemik di media sosial.
Penegasan berikutnya, tarif tidak berubah sampai Juni nanti. Setelahnya baru ada penyesuaian terbaru. Penyesuaian merupakan aturan normatif mempertimbangkan berbagai indikator.
Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Kemudian, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Bahlil, mempertegas.
Artinya, untuk besaran tarif listrik April-Juni, sama seperti periode normal di periode sebelumnya. Berikut daftar lengkapnya, dikutip dari laman resmi PLN.
1. Tarif Listrik Subsidi Terbaru April 2025
Pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA (bersubsidi): Rp 415,00 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA (bersubsidi): Rp 605,00 per kWh
2. Tarif Listrik Nonsubsidi Terbaru April 2025
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.