REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, stok komoditas pangan yang dibutuhkan masyarakat menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah terpantau aman, meski rata-rata mengalami kenaikan harga.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (29/3/2025) menyebutkan, ketersediaan stok komoditas pangan tersebut sudah dipastikan melalui survei yang dilakukan pihaknya di pasar modern dan tradisional di tujuh Kantor Wilayah KPPU. Daerah tersebut antara lain yakni, Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta.
"Pemantauan dilakukan terhadap harga berbagai komoditas pangan dan perbandingannya dengan Harga Acuan Penjualan (HAP) atau Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Badan Pangan Nasional, serta komparasi dibandingkan harga di awal Ramadhan," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, diketahui bahwa cabai rawit mengalami kenaikan signifikan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Terutama di Bandung harga di pasar tradisional mencapai Rp115.000 per kilogram atau naik sebesar 53 persen.
Sementara di pasar modern juga mengalami kenaikan dengan harga kenaikan tertinggi di wilayah Samarinda yaitu mencapai Rp 167.450 per kilogram, di susul Bandung dan Yogyakarta.
Bawang putih juga mengalami kenaikan harga yang signifikan dari saat awal Ramadhan, dengan kisaran kenaikan harga tertinggi sebesar Rp 8.000 per kilogram, khususnya di wilayah Surabaya, Makassar dan Yogyakarta dengan variasi harga jual bawang putih sebesar Rp 42.000 sampai Rp 47.500 per kilogram.
Untuk di pasar modern, kenaikan signifikan tercatat di wilayah Medan, Lampung, Makassar dan Yogyakarta dengan rentang harga jual berkisar Rp 46.000 sampai Rp 63.000 per kilogram.
"Kenaikan harga bawang putih tersebut diduga disebabkan oleh kenaikan harga di tingkat importir dan distributor," ujarnya.
Dari sisi stok, tercatat mayoritas terpantau tersedia di pasar tradisional dan pasar modern di seluruh wilayah Indonesia, sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat terpenuhi tanpa adanya indikasi kelangkaan.
Disampaikan, menindaklanjuti hasil survei tersebut, KPPU akan terus mendalami dan melakukan pengawasan untuk memastikan apakah kenaikan-kenaikan harga yang terjadi disebabkan mekanisme pasar atau perilaku anti persaingan usaha.
Ia menyampaikan, selain melakukan pengawasan secara langsung, KPPU juga berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok komoditas pangan.