Selasa 04 Mar 2025 23:55 WIB

Bursa Saham Sedang Tertekan, Apa Kabar Proses IPO Emiten?

Tercatat sekitar 20 calon emiten yang berada dalam pipeline untuk IPO.

Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penundaan atau pembatalan dari calon emiten yang berencana untuk melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Hal itu terjadi meskipun pasar saham tengah mengalami tekanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengamini bahwa kondisi pasar serta timing sangat penting dalam menentukan kapan IPO akan berlangsung untuk menilai risk appetite dari investor.

Baca Juga

“Betul kondisi pasar itu sangat menentukan. Tetapi sampai saat ini, kami belum melihat adanya penundaan atau pembatalan dari calon emiten yang akan IPO. Sampai saat ini kami belum melihat hal tersebut,” kata Inarno dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan (RDKB) Februari 2025, di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Inarno menyebutkan bahwa hingga saat ini, tercatat sekitar 20 calon emiten yang berada dalam pipeline untuk IPO. Perusahaan-perusahaan yang akan melantai di bursa ini berasal dari berbagai sektor, seperti manufaktur, food and beverage, transportasi, dan bidang jasa lainnya.

“Namun demikian untuk detailnya (calon emiten), kami memang belum bisa untuk share (diumumkan),” ujar dia lagi.

Untuk peningkatan kualitas emiten yang menawarkan saham melalui IPO, Inarno mengatakan bahwa hal ini harus dilakukan dengan pendekatan yang bersifat komprehensif serta melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum. Oleh sebab itu, ke depan, OJK mendorong bursa, penjamin emisi efek, serta profesi penunjang untuk memastikan kredibilitas calon emiten melalui penelaahan atau due diligence yang lebih baik.

“Untuk itu kami juga sudah bertemu untuk beberapa dari penjamin emisi efek dan juga profesi penunjang serta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerima masukan. Kami beberapa kali sudah bertemu mengenai hal tersebut,” kata Inarno.

Ia menambahkan, OJK menerima banyak masukan untuk meningkatkan pengenalan dalam rangka memastikan kredibilitas calon investor dan sumber dana calon investor, terutama calon investor yang memperoleh penjatahan pasti.

Di samping itu, OJK juga telah menerima masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan free float minimum dan lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas.

Untuk meningkatkan kualitas due diligence yang dilakukan oleh penjamin emisi efek, OJK juga sedang menyiapkan Rancangan POJK terkait dengan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

Aturan tersebut secara garis besar mengatur lebih detail terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum. Untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawab emiten terkait penggunaan dana pada prospektus, OJK sedang mengkaji perbaikan ketentuan yang mengatur terkait dengan penggunaan dana.

“Dan yang terakhir, OJK juga sedang mengkaji mekanisme lock-up saham yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajiban lock-up,” kata Inarno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement