Ahad 23 Feb 2025 16:55 WIB

Fenomena Fintech Bermasalah, OJK: Belum Berdampak Signifikan pada NPL Perbankan

Catatan OJK, outstanding pembiayaan P2P Lending Desember 2024 tercatat Rp 77,07 T.

OJK menyatakan tren pertumbuhan industri P2P lending terus meningkat. (ilustrasi)
Foto: flicker.com
OJK menyatakan tren pertumbuhan industri P2P lending terus meningkat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini marak fenomena fintech yang bermasalah, seperti Investree, Tanihub, dan Tanifund. Kendati industri fintech atau P2P Lending diwarnai permasalahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tren pertumbuhan industri tersebut terus meningkat. 

“Dengan maraknya fenomena fintech yang bermasalah, hal ini belum berdampak pada peningkatan NPL (non performing loan/ kredit bermasalah) bank secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Ahad (23/2/2025).

Baca Juga

Berdasarkan catatan OJK, outstanding pembiayaan P2P Lending pada Desember 2024 tercatat sebesar Rp 77,07 triliun dengan tren yang semakin meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar Rp 75,60 triliun. 

Adapun pendanaan perbankan pada Desember 2024 masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P Lending sebesar 60 persen, dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar 59 persen dengan bank digital cenderung mendominasi pendanaan. 

Meski OJK optimistis bahwa tren industri fintech akan terus tumbuh dengan melihat data yang ada, Dian menekankan bahwa pihaknya terus melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit keapda dan/atau melalui perusahaan fintech P2P Lending. 

Antara lain meminta bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P Lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P Lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut. 

“Dalam hal peningkatan kredit bermasalah atau NPL secara signifikan, bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P Lending serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P Lending tersebut,” kata Dian. 

Dian melanjutkan, atas pemberian kredit dengan skema channeling, bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan risk acceptance criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 

“OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P Lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit,” jelas Dian. Eva Rianti

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement