Jumat 21 Feb 2025 20:50 WIB

ESDM Pastikan Pengawasan Program Mandatori B40 Berjalan Optimal

Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam mengakselerasi transisi energi.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
 Program mandatori pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel/FAME sebesar 40 persen ke dalam 60 persen Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar (B40) terus berprogres sejak berlaku awal tahun.
Foto: Prayogi/Republika.
Program mandatori pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel/FAME sebesar 40 persen ke dalam 60 persen Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar (B40) terus berprogres sejak berlaku awal tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program mandatori pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel/FAME sebesar 40 persen ke dalam 60 persen Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar (B40) terus berprogres sejak berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah memastikan seluruh aspek pelaksanaan, termasuk pengawasan dan monitoring, tetap berjalan maksimal agar manfaat program ini dapat dirasakan oleh berbagai pihak.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan pemerintah aktif melibatkan para stakeholder, salah satunya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk mendukung pendanaan dalam pengawasan program B40. 

Baca Juga

"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar implementasi dan pengawasan B40 berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Untuk pencapaian target penyaluran yang telah ditetapkan, kegiatan pengawasan dan monitoring akan tetap dilaksanakan secara maksimal," kata Eniya di Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

Eniya meyakini pelaksaan program B40 dapat menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada energi di Indonesia. 

"Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam mengakselerasi transisi energi, mengurangi ketergantungan impor BBM, serta mempercepat pencapaian target energi bersih dan berkelanjutan,” jelasnya.

Mengutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, sejak diterapkan pada 1 Januari 2025, program B40 mencapai realisasi penyaluran signifikan. Hingga 18 Februari 2025, penyaluran domestik menembus 1.473.764 kilo liter (kl) atau 9,4 persen dari total alokasi nasional sebesar 15.616.586 kl. Dari jumlah tersebut, 767.283 kl berasal dari penyaluran PSO atau 10,6 persen dari total alokasi PSO sebesar 7.554.000 kl dan 706.481 kl dari penyaluran non-PSO atau 8,8 persen dari total alokasi non-PSO sebesar 8.062.586 kl.

Saat ini, sebanyak 79 dari 88 titik serah (Terminal Bahan Bakar Minyak/TBBM) telah menyalurkan campuran biodiesel 40 persen (BioGasoil atau B40). Satu titik serah masih dalam tahap peningkatan fasilitas agar dapat mendukung implementasi penuh, sementara delapan titik serah lainnya sedang dalam tahap persiapan. Untuk memastikan transisi berjalan lancar, Pemerintah memberikan relaksasi penyaluran B35 bagi titik serah yang masih menyesuaikan sarana dan prasarana hingga 28 Februari 2025.

Guna memastikan program mandatori B40 tidak ada kendala teknis, sebelum program mandatori B40 diimplementasikan di tahun 2025, telah dilakukan berbagai pengujian teknis. Ini termasuk Uji Jalan (Road Test) B40 untuk sektor otomotif pada tahun 2022 dan Uji Penggunaan B40 untuk mesin diesel sektor non-otomotif pada tahun 2024, mencakup alat berat pertambangan, alat mesin pertanian, pembangkit listrik, kereta api, dan angkutan laut. Hasil pengujian menunjukkan bahwa tidak ada kendala yang signifikan.

Tahun 2025, Kementerian ESDM  menetapkan total alokasi biodiesel sebesar 15,6 juta kl yang terdiri dari 7,55 juta kL untuk PSO dan 8,07 juta kl untuk non-PSO. Program ini didukung oleh 24 Badan Usaha BBN yang akan menyalurkan biodiesel, 2 Badan Usaha BBM yang akan mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 28 Badan Usaha BBM yang akan menyalurkan B40 khusus untuk non-PSO.

Dengan total alokasi penyaluran biodiesel sebesar 15,6 juta kl, program mandatori B40 pada tahun 2025 diperkirakan akan memberikan manfaat berikut:

- ⁠Penghematan devisa sebesar 9,33 miliar dolar AS atau Rp 147,5 triliun.

- Peningkatan nilai tambah CPO menjadi biodiesel sebesar Rp 20,90 triliun.

- Penyerapan tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm).

- ⁠Pengurangan emisi sebesar 41,46 juta ton CO2e.

Selain manfaat tersebut, program B40 juga memberikan dampak positif bagi petani kelapa sawit. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pasar Produk Perkebunan Unggulan (Sipasbun), harga Tandan Buah Segar (TBS) terus meningkat. Pada Januari 2025, harga TBS mencapai Rp2.606/kg, naik 36 persen dibandingkan Januari 2024 sebesar Rp 1.911/kg. Sementara itu, harga TBS Februari 2025 tercatat Rp 2.880/kg, meningkat 62 persen dari harga Februari 2024. pada level Rp 1.775/kg.

Sejak tahun 2015 melalui penetapan penahapan mandatori pemanfaatan BBN, implementasi pencampuran biodiesel dalam biosolar di Indonesia terus digenjot menjadi 20 persen (B20) mulai tahun 2016, 30 perseb (B30) mulai tahun 2020 hingga 35 persen (B35) mulai Februari 2023 dan saat ini sejak Januari 2025 mencapai 40 persen atau B40. Dalam upaya penurunan gas emisi rumah kaca dan meningkatkan ketahanan energi nasional, pemerintah akan meningkatkan campuran biodiesel di dalam minyak solar di atas 40 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement