Senin 17 Feb 2025 18:06 WIB

Kepala NFA: Masih Ada Penggilangan di Daerah yang Beli Gabah tak Sesuai HPP

Seluruh penggilingan wajib membeli gabah sesuai HPP.

Rep: Frederikus Dominggus Bata   / Red: Friska Yolandha
Petani megayak padi di lahan persawahan di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11/2023). Penggilingan wajib membeli gabah sesuai HPP.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petani megayak padi di lahan persawahan di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11/2023). Penggilingan wajib membeli gabah sesuai HPP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mewajibkan semua kalangan membeli gabah kering panen (GKP) petani Rp 6.500 per kilogram (Kg). Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan masih ada penggilingan di daerah yang belum mematuhi aturan tersebut.

Kepala Bapanas mengeluarkan aturan yang intinya hanya ada satu harga untuk GKP. Rafaksi dihapus. Semua kualitas sama bayarannya, yakni berdasarkan harga pembelian pemerintah (HPP) itu.

Baca Juga

Semula, perintah ini hanya untuk Perum Bulog. Belakangan, swasta juga diharuskan melakukan hal serupa. Presiden Prabowo Subianto menyebut kebijakan demikian, demi meningkatkan kesejahteraan petani. Lantas apakah sudah diikuti oleh semua kalangan di seluruh tanah air?

"Ada beberapa (yang belum membeli sesuai HPP), Sumatera Selatan kan kemarin masih di bawah Rp 6.500. Tentunya pengusaha di Sumatera Selatan sudah berkomunikasi, akan membeli gabah Rp 6.500 (per kg) any quality," kata Arief saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pun juga dengan sejumlah penggilingan di daerah lain. Selebihnya, sudah banyak yang mengikuti ketetapan pemerintah. Hal ini dapat lebih mempermudah penyerapan.

Bulog ditugaskan menyerapkan 3 juta ton setara beras selama beberapa bulan ke depan. Terkait hal itu, Bulog bekerja sama dengan pengusaha penggilingan untuk penyerapan beras 2,1 juta ton. Sisanya 900 ribu ton, Bulog langsung membeli dari petani.

"Dari serapan Bulog, sekarang sekitar 8.000 ton - 10.000 ton per hari," jelas Arief.

Beberapa hari lalu, Kepala NFA menegaskan, penggilingan yang tidak menyerap gabah kering panen (GKP) sesuai HPP bakal mendapat sanksi. Pasalnya, ini berdasarkan arahan Presiden. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Brigjen Pol Hermawan menerjemahkannya di lapangan.

Contoh kasus mereka temukan di Sumatera Selatan. Bahkan sampai penggilingan besar di Sumsel masih membeli gabah di bawah HPP. Keadaan demikian harus segera dihentikan. Jika tak digubris, hukuman menanti pihak swasta tersebut.

"Di daerah, di Palembang, di Sumsel ya, kalau misalnya masih ada yang menyerap di bawah Rp 6.500 (per kg), ini adalah warning terakhir, kalau misalnya besok masih ada yang ditemukan menyerap tidak dengan harga Rp 6.500, nanti akan kami dorong satgas pangan daerah untuk memanggil," kata Hermawan, dalam rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder pangan secara daring, pada Rabu (12/2/2025).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement