Ahad 26 Jan 2025 19:05 WIB

OJK Susun Aturan Tingkatkan Akses Pembiayaan ke UMKM

RPOJK UMKM nantinya berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non bank.

OJK sedang menyusun aturan untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan kepada UMKM. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
OJK sedang menyusun aturan untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan kepada UMKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM).

Penyusunan RPOJK tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, khususnya pembiayaan UMKM dan sebagai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.

Baca Juga

“RPOJK UMKM nantinya berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB), serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya,“ kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Ahad (26/1/2025).

Dian menuturkan RPOJK UMKM akan memberikan kemudahan akses bagi UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB.Dalam RPOJK tersebut, akan diatur kemudahan akses pembiayaan UMKM dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema khusus antara lain melalui penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.

Selanjutnya, bank dan LKNB dapat saling berkolaborasi atau bekerja sama dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.

Berdasarkan kajian Ernst and Young (EY) Indonesia, kebutuhan pendanaan untuk UMKM pada 2026 mendatang tercatat sebesar Rp 4.300 triliun, tapi kini baru terakomodasi sebesar Rp 1.900 triliun, sehingga terdapat kesenjangan pembiayaan sebesar Rp 2.400 triliun.

UMKM berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2023 sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61 persen atau senilai dengan Rp 9.580 triliun. Bahkan kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dari total tenaga kerja.

Sementara OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada November 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit sebesar 10,79 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 7.717 triliun.

Selain itu, untuk mendorong ekosistem digital dalam pembiayaan UMKM, bank dan LKNB dapat memanfaatkan teknologi informasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement