REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto atas pengenaan PPN 12 persen untuk barang mewah menunjukan keberpihakan kepada rakyat kecil. Kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, serta memperkuat ketahanan industri nasional.
“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah dan bawah yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” ujar Cucun dalam keterangannya, Rabu (1/1/2024).
Cucun menambahkan, kebijakan ini menunjukkan keadilan dengan hanya membebankan tarif PPN lebih tinggi pada barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan atas, seperti jet pribadi dan kapal pesiar. Menurutnya, langkah ini memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap tumbuh tanpa membebani masyarakat bawah.
“Keputusan Presiden tentang PPN 12 persen sudah tepat karena sasarannya spesifik pada kalangan atas. Tidak adil jika pemilik barang mewah, seperti pesawat atau rumah besar, dibebani pajak yang sama dengan kalangan menengah ke bawah,” tegas Cucun.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kestabilan harga barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah. Cucun menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjaga daya beli masyarakat tetapi juga membantu industri dalam negeri untuk mempertahankan produktivitas dan daya saing.
“Dengan tidak menaikkan tarif PPN untuk barang kebutuhan pokok, kebijakan ini menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR RI, Dasco, turut memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini. Menurutnya, langkah pemerintah untuk hanya menaikkan tarif PPN pada barang mewah menunjukkan respons yang baik terhadap aspirasi rakyat.
“Pemerintah telah membuat keputusan bijak dengan menaikkan tarif PPN hanya untuk barang dan jasa mewah, sementara barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN,” ujar Dasco.
Dasco menambahkan, meskipun kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan negara, pemerintah tetap memprioritaskan kepentingan rakyat kecil dengan tidak membebankan tarif PPN pada kebutuhan pokok.
“Ini langkah yang sangat tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian,” jelasnya.