REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi memutuskan hanya memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025 bagi barang-barang mewah yang masuk dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Saat ini Kementerian Keuangan tengah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang PPnBM.
“Nanti kami akan segera mengeluarkan PMK untuk mengatur sesuai yang disampaikan oleh Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sri Mulyani menyebut pihaknya langsung mengerjakan revisi PMK Nomor 15 Tahun 2023 pada malam hari ini, Selasa (31/12/2024). Ia memastikan PMK mengenai kejelasan barang-barang mewah apa saja yang dikenakan PPN 12 persen akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan kepastian mengenai kebijakan PPN 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Ia memastikan kebijakan PPN 12 persen hanya diberlakukan bagi barang-barang mewah.
“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegasnya.
Prabowo mengatakan, kebijakan tersebut tetap diberlakukan karena merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, dia kembali menekankan pengenaannya hanya bagi barang mewah yang digunakan oleh kalangan menegah atas.
“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah, nilainya di atas golongan menengah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” terangnya.
Artinya, barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, tidak jadi dikenai kenaikan 1 persen menjadi 12 persen pada 2025. Adapun, barang dan jasa yang selama ini masuk dalam PPN 0 persen seperti bahan-bahan pokok, tetap sama kebijakannya.