Jumat 13 Dec 2024 06:28 WIB

Kemenhub Jadikan 49 Jembatan Timbang untuk Rest Area Sementara saat Nataru

Jembatan timbang tersebut akan ditutup sementara untuk dijadikan rest area.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
 Aktivotas di Jembatan Timbang, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (11/3/2022). Kemenhub jadikan jembatan timbang sebagai rest area sementara.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Aktivotas di Jembatan Timbang, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (11/3/2022). Kemenhub jadikan jembatan timbang sebagai rest area sementara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol pada wilayah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan mengatakan hal ini sesuai dengan yg tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Binamarga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Nomor: KP-DRJD 6944 Tahun 2024.

Baca Juga

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pembatasan tersebut, ucap Toni, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalihfungsikan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang menjadi rest area bagi para pengguna jalan pada ruas jalan atau wilayah yang diberlakukan pembatasan angkutan barang.

"Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa wilayah," ujar Toni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Toni menjelaskan sebanyak 49 UPPKB yang akan ditutup sementara sejalan dengan amanah Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah tertentu. Untuk itu, UPPKB yang terkena dampak pembatasan ini akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi masyarakat mulai 20 Desember 2024 jam 00.00 waktu setempat sampai 3 Januari jam 24.00 waktu setempat. Sedangkan bagi UPPKB yang berada selain di wilayah tersebut, tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

"Penyediaan rest area ini dilakukan bekerja sama dengan unit kerja perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)," sambung Toni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement