Senin 02 Dec 2024 17:25 WIB

Mentan Amran Setop Sementara Impor Daging Domba, Ada Apa?

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Foto: Dok Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan sementara impor karkas dan daging domba guna melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat di tengah maraknya daging impor murah.

"Kami setop sementara pengeluaran rekomendasi impornya agar harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini upaya kami melindungi peternak agar usahanya terus berjalan," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dalam keterangan resmi Kementan, dikutip Senin (2/12/2024).

Baca Juga

Keputusan ini diperkuat dengan sejumlah langkah konkret yang dilakukan Kementerian Pertanian. Pada 18 November 2024, Kementan menggelar audiensi dengan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI). Tiga hari kemudian, Rembuk Nasional di Boyolali menjadi ajang untuk menyerap aspirasi peternak. Tidak hanya itu, inspeksi mendadak juga dilakukan pada 24 November ke 13 gudang importir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam pertemuan dengan importir daging pada 26 November, Kementan mewajibkan importir menandatangani surat pernyataan bermaterai. Pernyataan itu memuat tiga poin utama, yakni kewajiban melaporkan realisasi impor dan stok secara berkala, larangan mendistribusikan daging impor ke pelaku UMKM seperti restoran dan pedagang kecil, serta komitmen untuk merealisasikan impor sesuai rekomendasi tanpa mengganggu pasar lokal.

"Kami tidak berkompromi soal keberlanjutan usaha peternakan rakyat. Kebijakan ini kami rancang untuk melindungi peternak lokal yang menjadi tulang punggung industri peternakan,” tegas Amran.

Selain menata kebijakan domestik, Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah ini bertujuan membuka kembali akses pasar internasional sekaligus menyerap surplus produksi dalam negeri. Pemerintah optimistis, kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan kebutuhan pasar domestik, mengurangi ketergantungan pada daging impor, dan memperkuat daya saing subsektor peternakan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement