Rabu 16 Oct 2024 13:54 WIB

Kemenperin Terapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar SNI

Sanksi yang dikenakan dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, atau sanksi pidana.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Satria K Yudha
Pekerja menjahit mukena wanita di Depok, Jawa Barat, (4/4/2024).
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Pekerja menjahit mukena wanita di Depok, Jawa Barat, (4/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyatakan, sanksi ini diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, mencakup tindakan pidana dan denda.

"Sanksi berlaku untuk pelanggaran yang disengaja maupun tidak disengaja. Jika ditemukan pelanggaran serius, kami akan menggandeng penegak hukum," jelas Andi di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Sanksi yang dikenakan dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, atau sanksi pidana bagi pelanggar yang melakukan kesalahan serius. Kemenperin juga telah menunjuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran SNI.

"PPNS akan membantu dalam penyidikan dan penegakan hukum, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku industri," ujarnya.

Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri Muhammad Taufik menjelaskan, sanksi akan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Pengawasan juga akan mencakup lembaga penilai kesesuaian (LPK).

"Seluruh entitas dalam ekosistem SNI akan diawasi. Sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin akan diterapkan," tambah Taufik.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan untuk mendukung industri dalam negeri dan meminimalisir produk ilegal.

Kemenperin juga berencana melakukan sosialisasi terkait sanksi ini kepada seluruh stakeholder agar mereka memahami konsekuensi dari pelanggaran SNI. Ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya standardisasi di kalangan pelaku industri.

Untuk meningkatkan kepatuhan dan kualitas produk, Kemenperin telah menambahkan 16 SNI baru berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 Tahun 2022. Penambahan ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar yang ditetapkan, serta meningkatkan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

SNI baru ini mencakup berbagai sektor industri, diharapkan dapat mendorong daya saing industri dalam negeri di pasar domestik dan global. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 5.300 SNI di bidang industri, dengan 130 SNI yang diberlakukan secara wajib, terutama pada produk-produk yang berdampak besar terhadap keselamatan dan kesehatan.

Dalam mendukung implementasi SNI wajib ini, Kemenperin telah menunjuk 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian, memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang mereka gunakan aman dan berkualitas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement