Selasa 10 Sep 2024 01:10 WIB

Wacana Iuran Pensiun, Ini Deretan Iuran yang Ditarik dari Gaji Pekerja

Pemerintah ingin meningkatkan manfaat dana pensiun bagi para pekerja.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Dana pensiun (ilustrasi).
Foto: ist
Dana pensiun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah menarik gaji pekerja untuk iuran dana pensiun menuai kontroversi. Kondisi tersebut dinilai kian membebani masyarakat yang juga tengah was-was dengan adanya rencana iuran Tapera dan wajib asuransi kendaraan bermotor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan program iuran dana pensiun ini berbeda dengan program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan. Ogi mengatakan pemerintah ingin meningkatkan manfaat dana pensiun bagi para pekerja.

Baca Juga

"Manfaat pensiun yang diterima pensiunan itu relatif sangat kecil. Itu sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara upaya peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum dari ILO ada standar ideal yaitu 40 persen," ujar Ogi saat jumpa pers pada Jumat (6/9/2024).

Berbeda dengan program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, Ogi menyampaikan, pensiunan dalam program ini akan menerima manfaat pensiun secara berkala setiap bulan. Namun, Ogi menyebut kewajiban ini merupakan program pensiun tambahan yang masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait aturan teknisnya.

"Kami masih menunggu bentuk dari PP terkait program pensiun. Kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan," ucap Ogi.

Berdasarkan penelusuran Republika, potongan gaji pekerja di Indonesia semakin besar dan banyak dengan adanya rencana kebijakan penambahan iuran program pensiun.

Berikut daftar sejumlah iuran yang wajib dibayarkan pekerja dari gajinya:

1. BPJS Kesehatan

Potongan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan adalah lima persen dari gaji atau upah, dengan rincian sebagai berikut: empat persen dibayar oleh pemberi kerja, satu persen dibayar oleh karyawan.

Pemerintah berencana mengubah skema iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025. Pemerintah bakal menghapus sistem iuran berdasarkan kelas dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

2. BPJS Ketenagakerjaan (JKM dan JKK)

Program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan menjamin pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan terhadap berbagai risiko bahaya di tempat kerja dan kesejahteraan pascakerja.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program dengan besaran iuran tetap yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah dan ditanggung oleh perusahaan untuk JKK dan JKM sebesar 0,3 persen dari upah yang ditanggung perusahaan.

3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)

Dalam program ini, pemerintah menarik iuran peserta BPJS sebesar 5,7 persen dari upah pekerja. Dengan rincian dua persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan.

4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP)

Iuran jaminan pensiun merupakan pembayaran uang secara teratur oleh pekerja dan perusahaan. Peserta BPJS harus membayar iuran paling sedikit 80 persen dari masa iuran 15 tahun.

Setiap bulannya, peserta BPJS wajib membayar tiga persen dari upah perbulan. Rincian dari iuran tersebut ditanggung bersama dengan ketentuan dua persen dari perusahaan dan satu persen dari pekerja.

5. Pajak Penghasilan (PPh 21)

PPh merupakan pajak penghasilan yang dikenakan kepada individu dan badan yang memiliki penghasilan tertentu. Pekerja dengan penghasilan di atas ambang Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan wajib membayar PPh 21.

Besar potongan untuk PPh 21 bervariasi, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, hal ini sangat tergantung penghasilan pekerja. Pekerja dengan penghasilan tahunan sebesar Rp 60 juta terkena pajak lima persen, penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta hingga 250 juta terkena pajak 15 persen, penghasilan tahunan lebih dari Rp 250 juta hingga 500 juta dikenai pajak 25 persen, penghasilan tahunan lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar dengan pajak 30 persen, dan penghasilan tahunan lebih dari Rp 5 miliar wajib membayar pajak sebesar 35 persen.

6. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Pemerintah berupaya menekan tingkat backlog perumahan dengan Tapera yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Program ini tak sebatas ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, melainkan juga karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelance). Setiap peserta wajib membayarkan tiga persen gaji setiap bulan dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

7. Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Pemerintah juga berencana memberlakukan program wajib asuransi bagi setiap kendaraan bermotor. Belum ada pernyataan resmi pemerintah terkait besaran asuransi yang harus dibayarkan pemilik kendaraan lantaran masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement