Rabu 21 Aug 2024 07:51 WIB

Distributor Diminta Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi

Penyaluran pupuk bersubsidi sampai 19 Agustus 2024 sebesar 4,18 juta ton.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
 PT Pupuk Indonesia (PI) meminta distributor mengoptimalkan serapan pupuk bersubsidi pada caturwulan tersisa guna mendorong peningkatan produktivitas pertanian di tanah air.  (ilustrasi)
Foto: Dok. Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (PI) meminta distributor mengoptimalkan serapan pupuk bersubsidi pada caturwulan tersisa guna mendorong peningkatan produktivitas pertanian di tanah air. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (PI) meminta distributor mengoptimalkan serapan pupuk bersubsidi pada caturwulan tersisa guna mendorong peningkatan produktivitas pertanian di tanah air. Hal ini disampaikan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh dalam acara "Pembinaan Distributor Pupuk Bersubsidi dan Apresiasi Kinerja Semester I 2024" di Surabaya, Selasa (20/8/2024).

Tri Wahyudi menyampaikan alokasi pupuk bersubsidi yang dimandatkan pemerintah kepada Pupuk Indonesia semula besarnya 5,23 juta ton, terdiri atas alokasi awal 4,7 juta ton alokasi awal ditambah dengan pupuk organik 500 ribu ton. Kemudian pada April, pemerintah menambah alokasi tersebut menjadi 9,55 juta ton melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 249/2024.

Baca Juga

"Penyaluran pupuk bersubsidi sampai 19 Agustus 2024 sebesar 4,18 juta ton atau sekitar 43,8 persen dari total alokasi 2024 terbaru," ujar Tri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Tri menyampaikan tersisa empat bulan untuk merealisasikan penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini menjadi tantangan mengingat sebagian besar lumbung produksi seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat sudah memasuki musim kemarau. 

"Ini menjadi perhatian Pupuk Indonesia, langkah-langkah apa yang akan dilakukan untuk mendorong penyerapan pupuk bersubsidi," ucap Tri. 

Di sisi lain, lanjut Tri, pemerintah juga tengah mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produksi. Tri menjelaskan distributor dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan Pupuk Indonesia wajib memenuhi ketersediaan stok di lini III atau gudang level kabupaten dan kota. 

Tri mengimbau seluruh distributor di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan stok yang saat ini telah disediakan produsen di lini I atau gudang pabrik. Tri mengatakan distributor pun wajib memastikan seluruh kios binaannya paham dengan sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang menggunakan Kartu Tani atau i-Pubers. 

"Ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi di sisa tahun ini sehingga ketika petani melakukan penebusan tidak ada lagi kendala di lapangan," sambung Tri. 

Tri mengatakan i-Pubers memberikan kemudahan dalam penebusan pupuk bersubsidi lantaran petani terdaftar hanya cukup membawa KTP ke kios resmi. Tri menyebut sistem penebusan yang praktis dapat mendorong optimalisasi proses produksi pertanian. 

"Kami juga meminta distributor mengawasi kios binaan terkait ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, seperti ketertiban administrasi atas bukti penyaluran, penjualan sesuai dengan HET dan tidak melakukan penjualan secara paket," kata Tri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement